BACASAJA.ID -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruhnya tanpa diskriminasi.
Yang dimaksud tanpa diskriminasi adalah THR diberikan kepada pekerja tetap maupun mereka yang telah bekerja lebih dari satu) bulan. Begitu juga dengan pekerja tidak tetap (kontrak/outsourcing) dan pekerja harian.
Baca Juga: Presiden Prabowo : THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri Cari Mulai 17 Maret
"Dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tertuang dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," papar Himawan Estu Bagijo di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021), dikutip dari laman Kominfo Jatim.
Dasar lainnya, Surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, 12 April 2021 mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur nomor: M/6/HK.o4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Walikota nomor :560/6490/012/2021 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Begini Bunyi Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022
Himawan menjelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait diminta dapat mengambil langkah-langkah untuk memberikan solusi. Yakni dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," lanjutnya.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja Harus Kontan
Y.P. Puspita selaku mediator Hubungan Industrial, Fungsional Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengatakan pihaknya telah membentuk posko THR. Ini dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. (*)
Editor : Redaksi