BACASAJA.ID -Polisi telah menetapkan Achmad Gufron (23) dan Mohammad Imron (20), warga Kalimas Baru sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Zainal Fattah (25), mahasiswa STIKOSA AWS.
Tersangka diduga tidak hanya dua orang. Polisi menyebut masih ada dua orang lagi yang saat ini masih diburu. “Ada dua yang masih DPO. Satu masih proses pengejaran. Kalau sudah kami tangkap akan rilis lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Gananta, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Tim Gabungan di Kalsel Buru Pelaku Pembacokan Advokat PT Anzawara Satria
BACA JUGA:Mahasiswa STIKOSA AWS tak Hanya Tewas Dikeroyok, Dompet-HP juga Dicuri
Gananta mengatakan proses penetapan tersangka terbilang cukup lama, karena pihaknya harus mengumpulkan barang bukti yang lengkap. Kasus tersebut juga sempat viral di media sosial. Banyak dari akun-akun yang membagikan foto terduga pelaku.
Baca Juga: Rekonstruksi Latihan Silat Berujung Maut, Polisi Temukan Fakta Baru
"Kami butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa STIKOSA AWS
Polisi mengamankan barang bukti seperti pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua ponsel korban yang dirampas saat pengeroyokan. (ads)
Editor : Redaksi