BACASAJA.ID -Pelaksanaan Shalat Ied atau Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di wilayah Jawa Timur, telah diatur dalam surat imbauan bernomor 911/PW/A-1/L/IV/2021 yang dibuat oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim).
Dalam surat imbauan tersebut, tertuang bahwa PWNU Jawa Timur meminta masyarakat Jawa Timur untuk tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak menggelar Shalat Ied di kawasan atau wilayah yang masih tercatat sebagai zona merah.
Baca Juga: Lezatnya Opor Ayam Warisan Bung Karno, Begini Cara Masaknya
Ketua PCNU Kota Surabaya, Muhibbin Zuhri mengatakan, bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri di Kota Surabaya, bisa tetap digelar, asalkan tetap menggunakan protokol kesehatan.
"Shalat idul fitri bisa tetap dilaksanakan di masjid atau tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Muhibbin Zuhri saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Warga di Jember Rayakan Idul Fitri Hari ini, Begini Alasannya
Sedangkan, terkait imbauan larangan mudik yang digalakan Pemerintah Pusat, Muhibbin mengingatkan kepada para takmir masjid untuk mengantisipasi membludaknya jamaah shalat idul fitri.
"Dengan membatasi jamaah untuk warga lingkungan sekitar saja dan menyiapkan panitia khusus yang jumlahnya cukup untuk melayani jamaah dan bekerjasama dengan satgas covid untuk memastikan penerapan prokesnya," terangnya.
Baca Juga: Dilarang! Takbir Keliling di Gresik, Kapolres: Jika Nekat, Dibubarkan
Muhibbin juga mengingatkan, agar warga tidak melakukan perayaan takbir keliling, yang bisa menimbulkan kerumunan. "Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan," tandasnya. (byta)
Editor : Redaksi