69,5 Kg Bahan Peledak Disita di Pabrik Petasan, Ini Pengakuan Pemilik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti petasan dan bahan peledak diamankan ke Mapolres Mojokerto (Foto IST)
Barang bukti petasan dan bahan peledak diamankan ke Mapolres Mojokerto (Foto IST)

i

BACASAJA.ID -Apa jadinya jika 69,5 kilogram bubuk peledak untuk membuat petasan ini meledak? Tentu tak ubahnya seperti bom. Beruntung bahan peledak itu bisa diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur.

Ditemukannya 69,5 kilo bubuk peledak itu saat polisi menggerebek tiga pabrik (home industry) petasan di Mojokerto. Selain bahan peledak, polisi mendapatkan peralatan produksi petasan dan 2.237 petasan berbagai ukuran yang siap diedarkan.

"Total yang kami sita dari tiga lokasi sebanyak 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dikutip Selasa (4/5/2021).

Penggerebekan pertama di pabrik petasan yang berlokasi Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas meringkus sang pemilik home industry yang juga peracik bubuk peledak, Mulyadi alias Cak Mul (46).

“Tersangka meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” papar Dony.

Dari rumah Mulyadi, tim Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti. Antara lain 6,5 Kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 Kg, 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 Kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang beserta peralatan meracik mercon.

“Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja,” tutur Dony.

Mulyadi saat diperiksa mengaku bahan untuk membuat bubuk petasan dibeli dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Berbekal keterangan itu, polisi menggerebek rumah Suwono.

“Ternyata Suwono juga memproduksi petasan di rumahnya,” cetus Dony.

Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita 9 Kg bubuk petasan dengan kemasan 1 Kg, 37,5 Kg bubuk petasan kemasan 0,5 Kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

“Dan ternyata Suwono ini juga memperoleh bahan yang dibeli Mulyadi itu dari orang lain yaitu Kaseran,” ujarnya.

Sementara bubuk peledak yang dipakai Suwono untuk membuat petasan sendiri dibeli dari seorang pria berinisial PDK seharga Rp 170.000 per Kg. Polisi masih memburu PDK.

“Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar Dony.

Kemudian, polisi meringkus Kaseran (71) di rumahnya, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo pada Selasa (27/4/2021). Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memasok bahan untuk bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono. “Kaseran membeli bahan-bahan itu di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” jelasnya.

Ketiga, industri rumahan petasan yang digerebek polisi berada di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto.  

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Sooko Minggu (2/5/2021), petugas mengamankan pemilik rumah, Roib (46). Polisi menyita petasan dengan berbagai ukuran. Yakni 11 Kg bubuk mercon kemasan 2,5 Kg, 1,5 Kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

"Total yang kami sita 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” papar Dony.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Acaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (bsi)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…