69,5 Kg Bahan Peledak Disita di Pabrik Petasan, Ini Pengakuan Pemilik

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 07:00 WIB

69,5 Kg Bahan Peledak Disita di Pabrik Petasan, Ini Pengakuan Pemilik

i

Barang bukti petasan dan bahan peledak diamankan ke Mapolres Mojokerto (Foto IST)

BACASAJA.ID -Apa jadinya jika 69,5 kilogram bubuk peledak untuk membuat petasan ini meledak? Tentu tak ubahnya seperti bom. Beruntung bahan peledak itu bisa diamankan anggota Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur.

Ditemukannya 69,5 kilo bubuk peledak itu saat polisi menggerebek tiga pabrik (home industry) petasan di Mojokerto. Selain bahan peledak, polisi mendapatkan peralatan produksi petasan dan 2.237 petasan berbagai ukuran yang siap diedarkan.

Baca Juga: Sunrise Mall 2, Destinasi Baru Penggerak Ekonomi Kota Mojokerto

"Total yang kami sita dari tiga lokasi sebanyak 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dikutip Selasa (4/5/2021).

Penggerebekan pertama di pabrik petasan yang berlokasi Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas meringkus sang pemilik home industry yang juga peracik bubuk peledak, Mulyadi alias Cak Mul (46).

“Tersangka meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” papar Dony.

Dari rumah Mulyadi, tim Satreskrim Polres Mojokerto menyita berbagai barang bukti. Antara lain 6,5 Kg bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 Kg, 5 Kg bubuk petasan, 2 Kg belerang, 4 Kg potasium, 0,5 Kg bubuk sendawa, 1,5 Kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang beserta peralatan meracik mercon.

“Pergelangan tangan kiri tersangka ini putus karena terkena ledakan petasan tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih meracik bubuk petasan saja,” tutur Dony.

Mulyadi saat diperiksa mengaku bahan untuk membuat bubuk petasan dibeli dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Berbekal keterangan itu, polisi menggerebek rumah Suwono.

“Ternyata Suwono juga memproduksi petasan di rumahnya,” cetus Dony.

Baca Juga: Bus Patih Gajah Mada Siap Layani Warga Mojokerto–Sidoarjo, Tarifnya Cuma Rp5.000

Selain meringkus Suwono, polisi juga menggeledah tempat tinggalnya. Petugas menyita 9 Kg bubuk petasan dengan kemasan 1 Kg, 37,5 Kg bubuk petasan kemasan 0,5 Kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.

“Dan ternyata Suwono ini juga memperoleh bahan yang dibeli Mulyadi itu dari orang lain yaitu Kaseran,” ujarnya.

Sementara bubuk peledak yang dipakai Suwono untuk membuat petasan sendiri dibeli dari seorang pria berinisial PDK seharga Rp 170.000 per Kg. Polisi masih memburu PDK.

“Tersangka memanfaatkan momen menjelang lebaran untuk membuat petasan dalam jumlah besar untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar Dony.

Kemudian, polisi meringkus Kaseran (71) di rumahnya, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo pada Selasa (27/4/2021). Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memasok bahan untuk bubuk petasan ke Mulyadi melalui Suwono. “Kaseran membeli bahan-bahan itu di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” jelasnya.

Baca Juga: Keren! Transjatim Buka Koridor Baru, Mojokerto-Sidoarjo Lewat Kejapanan

Ketiga, industri rumahan petasan yang digerebek polisi berada di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto.  

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Sooko Minggu (2/5/2021), petugas mengamankan pemilik rumah, Roib (46). Polisi menyita petasan dengan berbagai ukuran. Yakni 11 Kg bubuk mercon kemasan 2,5 Kg, 1,5 Kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.

"Total yang kami sita 69,5 Kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” papar Dony.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Acaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (bsi)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU