OB Rumah Sakit Bisnis Surat Bebas Covid-19 Palsu, Catut Sheila Medika

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 11 Mei 2021 17:11 WIB

OB Rumah Sakit Bisnis Surat Bebas Covid-19 Palsu, Catut Sheila Medika

i

Polisi saat menunjukkan barang bukti pembuatan surat keterangan sehat Covid-19 palsu

BACASAJA.ID -Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

Selama empat bulan beraksi kelompok itu sudah memproduksi dan menjual sebanyak 800 lembar surat palsu yang mengatasnamakan Rumah Sakit Sheila Medika.

Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam

Dari pengungkapan itu polisi meringkus lima tersangka, yakni NH (33), SG (36), MZA (22), dan IB (51) yang merupakan warga Sedati, Sidoarjo. Kemudian AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Kelima tersangka kami amankan di Jalan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5/2021).

Tersangka NH dan AF berperan sebagai pembuat atau pencetak, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, MZA, dan IB berperan mencari pemesan (marketing).

"NH ini mantan karyawan (OB, red) di rumah sakit tersebut, dia punya blanko terus dipakai membuat surat palsu itu," jelas dia.

Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan NH dan AF menjual surat palsu seharga Rp100 ribu. Untuk Swab PCR Rp400 ribu.

Ketiga tersangka lain yang berperan sebagai pencari pemesan atau marketing menaikkan harga Rp200 untuk rapid antigen dan swab PCR Rp 650 ribu. "Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel," beber dia.

Terbongkarnya kasus ini berasal dari anggota timsus yang mencoba memesan kepada tersangka SG. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan NH yang mengantarkan pesanan disergap bersama tiga tersangka lain.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro

"Pengajuan NH, dia membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku," jelas dia.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU