OB Rumah Sakit Bisnis Surat Bebas Covid-19 Palsu, Catut Sheila Medika

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menunjukkan barang bukti pembuatan surat keterangan sehat Covid-19 palsu
Polisi saat menunjukkan barang bukti pembuatan surat keterangan sehat Covid-19 palsu

i

BACASAJA.ID -Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

Selama empat bulan beraksi kelompok itu sudah memproduksi dan menjual sebanyak 800 lembar surat palsu yang mengatasnamakan Rumah Sakit Sheila Medika.

Dari pengungkapan itu polisi meringkus lima tersangka, yakni NH (33), SG (36), MZA (22), dan IB (51) yang merupakan warga Sedati, Sidoarjo. Kemudian AF (27) warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Kelima tersangka kami amankan di Jalan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5/2021).

Tersangka NH dan AF berperan sebagai pembuat atau pencetak, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, MZA, dan IB berperan mencari pemesan (marketing).

"NH ini mantan karyawan (OB, red) di rumah sakit tersebut, dia punya blanko terus dipakai membuat surat palsu itu," jelas dia.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan NH dan AF menjual surat palsu seharga Rp100 ribu. Untuk Swab PCR Rp400 ribu.

Ketiga tersangka lain yang berperan sebagai pencari pemesan atau marketing menaikkan harga Rp200 untuk rapid antigen dan swab PCR Rp 650 ribu. "Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel," beber dia.

Terbongkarnya kasus ini berasal dari anggota timsus yang mencoba memesan kepada tersangka SG. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan NH yang mengantarkan pesanan disergap bersama tiga tersangka lain.

"Pengajuan NH, dia membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, di mana blanko/formnya sudah ada di laptop pelaku," jelas dia.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (ads)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…