BACASAJA.ID - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, menerima perwakilan Perkumpulan Penguji Tanah Surat Ijo Surabaya (PPTSIS), di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (17/5/2021).
Dalam pertemuan itu, Armuji menjelaskan bahwa perkara Surat Ijo telah diserahkan ke Pemerintahan Pusat.
Baca Juga: Di Surabaya, Bayar Retribusi IPT Jauh Lebih Rendah Jika Memiliki Sertifikat HGB di Atas HPL
“Semalam saya ditelepon orang banyak. Ada apa di DPRD kok akan ada demo. Beberapa saat lalu Pak Wali Kota sudah diundang Kementerian ATR BPN. Pemerintah Surabaya sudah menyerahkan semua dokumen kepada Menteri ATR BPN. Semua tanah ini milik rakyat Surabaya, kebetulan secara administrasi Pemkot yang mempunyai dokumen-dokumen tersebut. Kalau mau dilepas, monggo dilepas,” ungkap Caj Ji sapaan akrabnya.
Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu, Pemkot Surabaya telah mengirim surat terkait penyelesaian Ijin Pemakaian Tanah atau yang akrab disebut Surat Ijo ini. Bahkan pada bulan Februari 2021, Pemkot Surabaya kembali bersurat untuk kesekian kalinya.
Akhirnya, pada penghujung April kemarin, Wali Kota Surabaya diundang untuk bertemu dengan Kementerian dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan Surat Ijo tersebut.
Namun demikian, Cak Ji menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya akan mengikuti apapun keputusan dari pusat, dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Momentum Bersejarah, 39 Sertifikat HGB Diberikan kepada Pemegang IPT di Surabaya
"Kita sudah pasrah bongkokan, bahwa terkait surat Ijo menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Baik dilepas, dihapuskan ristribusinya, atau bagaimana, kita Pemerintah Daerah akan tutwuri handayani," jelasnya.
Cak Ji juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang sudah jadi persoalan sekian dasa warsa ini.
“Saya tegaskan beberapa kali saat rapat kordinasi, kami tidak akan nggandholi Surat Ijo ini. Pak Wali dan saya sudah janji pada masyarakat waktu Pilwali untuk melepaskan Surat Ijo," tegasnya.
Baca Juga: Diprotes Warga Surat Ijo, Cak Ji: Pak Eri Wis Ketemu Kementerian ATR
Sementara itu, Penasihat Perkumpulan Penguji Tanah Surat Ijo Surabaya (PPTSIS) Farid berharap agar tindak lanjut dari Pemerintah akan memperingan beban masyarakat kecil pemegang Surat Ijo dan tidak memberatkan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
“Kami di sini untuk mendengar dari Pak Wawali oleh-oleh dari Jakarta. Beliau sudah menceritakan dengan gamblang. Masyarakat Surabaya telah puluhan tahun menunggu, baru sekarang ketemu solusinya. Kami berterima kasih,” tandas Farid.
Kedatangan mereka ke DPRD Kota Surabaya, sebelumnya adalah melakukan unjuk rasa menuntut evaluasi Raperda Retribusi terkait IPT atau Surat Ijo yang salah satu poinnya dinilai terlalu menjerat. (byt)
Editor : Redaksi