BACASAJA.ID - Sebanyak 1.864 kasus bisa diselesaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Sudah dilakukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak 1.864 di masing-masing polda," cetus Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Bersama Pemkab, Kejari Probolinggo Resmikan Rumah Restorative Justice
Irjen Argo menjelaskan, sekarang ini korps coklat tengah mematangkan Peraturan Kepolisian (Perpol) demi mengatur penerapan keadilan restoratif. "Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," kata Argo.
Menurut Argo, pendekatan keadilan restoratif itu diterapkan terhadap sejumlah kasus dan sudah dilakukan di seluruh penjuru Indonesia. Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atau pun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.
Baca Juga: Tanpa Penyelesaian RUU KUHP, Restorative Justice dalam UU Kejaksaan Tak Akan Terpenuhi
Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restorative justice membuat aparat dapat mengambil diskresi, sehingga pihak pelapor atau pun yang dilaporkan berdamai.
"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan secara restorative justice, itu tidak masalah," kata Argo.
Baca Juga: Polemik UU ITE, SMSI Dukung Pola Restorative Justice Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat dilantik sebagai Kapolri pada Januari 2021 lalu, memiliki delapan komitmen dalam jabatan 100 harinya.
Salah satu komitmen tersebut, yakni mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan "restorative justice" dan "problem solving". (tna)
Editor : Redaksi