BACASAJA.ID - Meski pengetatan larangan segera berakhir, aturan ketat di tingkat mikro seperti RT/Rw justru diberlakukan.
Aturan itu berlaku bagi warga yang baru kembali dari mudiknya maupun pendatang yang masuk ke Kota Surabaya.
Baca Juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan diterapkannya aturan itu diharapkan semua kalangan memiliki kesadaran melapor ke perangkat kampung. Usai perjalan mudik mereka wajib menjalani tes usap dan karantina.
"Supaya mematuhi aturan wajib swab dan karantina," ujarnya tertulis, Senin (24/5/2021).
Apabila ada warga yang belum melapor dan menjalani rangkaian yang wajib dilakukan bagi orang yang perjalanan mudik maka akan didatangi petugas.
Baca Juga: Pandemi Membaik, Daerah PPKM Jawa-Bali Meningkat Signifikan, Surabaya Raya Level 2
Namun, mereka tidak akan memberikan sanksi, tetapi menempelkan stiker bertuliskan 'Habis Mudik, Belum Karantina, Belum Swab' di tembok rumah mereka.
"Apabila tidak maka akan ditempel stiker oleh Bhabinkamtibmas," tambah Hartoyo.
Baca Juga: Covid-19 Naik Turun, BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Masih Aman
Hartoyo menambahkan, kalau aturan ini diterapkan di kelurahan se-Surabaya. Tujuannya supaya warga yang balik mudik benar-benar ikut screening Covid-19.
"Supaya warga yang mudik mempunyai tanggung jawab agar tidak menyebabkan klaster mudik dan sebagai upaya untuk memutus penyebaran COVID-19," pungkas Hartoyo. (ads)
Editor : Redaksi