Terdakwa Penanam Ganja di Surabaya Akan Ajukan Uji Materi UU Narkotika

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
tanaman ganja
tanaman ganja

i

bacasaja.id - Ardian Aldiano (21 tahun) terdakwa perkara ganja di Pengadilan Negeri Surabaya akan mengajukan uji materi atas Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika yang didakwakan kepadanya.

Dino akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan dan menjelaskan secara gamblang tentang frasa ‘pohon’ di dalam dua pasal itu. Uji materi akan dia layangkan melalui Singgih Tomi Gumilang kuasa hukumnya.

“Yang kami minta (uji materiil) itu adalah, memberikan tafsir konstitusi frasa ‘pohon’ pada pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Singgih kuasa hukum Ardian kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Bunyi pasal itu, “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Ada sejumlah alasan kenapa Ardian mengajukan permohonan uji materi ke MK. Di antaranya, dalam praktiknya, menanam tanaman ganja setinggi 5 sentimeter dengan menanam pohon ganja setinggi 5 meter atau lebih dianggap sama.

Padahal, kata Singgih, hal itu akan berimplikasi pada ganjaran hukuman yang harus diterima.

“Padahal, dalam UU narkotika ini masih dikenal istilah gramasi (bobot/berat). Bisa dibayangkan, kalau ada tanaman setinggi 5 sentimeter dan 5 meter dianggap sama, ini merugikan klien kami. Antara ganja bobot 5 gram dengan 1 kilogram, nanti bisa dianggap sama. Ini tentu berpengaruh pada hukuman yang diterima,” kata Singgih.

Dia mencontohkan, perkara Fidelis penanam pohon ganja untuk istrinya yang sakit di Kalimantan yang hanya dituntut 5 bulan dari jaksa dan divonis 8 bulan. Padahal, bila kliennya dikategorikan sebagai penanam, maka telah terjadi disparitas (perbedaan) hukuman.

“Dalam UU narkotika, tidak dikenal bibit tanaman, yang ada pohon. Berapa pun tingginya, disebut pohon. Padahal, tafsir frasa pohon sendiri menurut situs yang saya temukan di website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berbunyi, tumbuhan yang punya  akar,  lbatang, dan tajuk yang jelas, dengan  tinggi minimum 5 meter,” kata Singgih.

Singgih berharap, MK mengabulkan permohonannya. Jika dikabulkan, dia akan menjadikan putusan MK itu sebagai bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kliennya.

“Klien kami hanya minta keadilan yang sama di mata hukum. Jangan sampai kasusnya sama, tapi hukumannya bisa berbeda,” katanya.

Perlu diketahui, Dino duduk sebagai pesakitan karena didakwa menanam 27 pohon ganja secara organik di rumah kontrakannya di Surabaya, Jawa Timur, beberapa bulan lalu.

Tinggi pohon yang ia tanam rata-rata 3-40 sentimeter. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan tuntutan sembilan tahun penjara. (ss)

Tag :

Berita Terbaru

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

PONOROGO- Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo bakal berjalan mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk melanjutkan…

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan,…

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Hal ini dilakukan …

East Food Indonesia 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku Industri Pangan Nasional dan Internasional

East Food Indonesia 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku Industri Pangan Nasional dan Internasional

Kamis, 18 Jun 2026 18:52 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 18:52 WIB

SURABAYA – Pameran internasional industri makanan dan minuman terbesar di Jawa Timur dan kawasan Indonesia Timur, East Food Indonesia 2026, resmi dibuka di G…

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Oleh: Singky Soewadi Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Walau Faunaland menang lelang pengelolahan Bandung Zoo, tapi belum terjalin…

LC atau Prostitusi? The Link Lounge Batam Diduga Jadi Pasar Gelap Seks, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan

LC atau Prostitusi? The Link Lounge Batam Diduga Jadi Pasar Gelap Seks, Aparat Membisu, Negara Dipermalukan

Kamis, 18 Jun 2026 09:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 09:18 WIB

BATAM—
Gemerlap lampu malam Kota Batam kembali runtuh oleh bau busuk yang sama: dugaan prostitusi terselubung berkedok Lady Companion (LC). Kali ini, sorotan …