Terdakwa Penanam Ganja di Surabaya Akan Ajukan Uji Materi UU Narkotika

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
tanaman ganja
tanaman ganja

i

bacasaja.id - Ardian Aldiano (21 tahun) terdakwa perkara ganja di Pengadilan Negeri Surabaya akan mengajukan uji materi atas Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika yang didakwakan kepadanya.

Dino akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan dan menjelaskan secara gamblang tentang frasa ‘pohon’ di dalam dua pasal itu. Uji materi akan dia layangkan melalui Singgih Tomi Gumilang kuasa hukumnya.

“Yang kami minta (uji materiil) itu adalah, memberikan tafsir konstitusi frasa ‘pohon’ pada pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Singgih kuasa hukum Ardian kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Bunyi pasal itu, “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Ada sejumlah alasan kenapa Ardian mengajukan permohonan uji materi ke MK. Di antaranya, dalam praktiknya, menanam tanaman ganja setinggi 5 sentimeter dengan menanam pohon ganja setinggi 5 meter atau lebih dianggap sama.

Padahal, kata Singgih, hal itu akan berimplikasi pada ganjaran hukuman yang harus diterima.

“Padahal, dalam UU narkotika ini masih dikenal istilah gramasi (bobot/berat). Bisa dibayangkan, kalau ada tanaman setinggi 5 sentimeter dan 5 meter dianggap sama, ini merugikan klien kami. Antara ganja bobot 5 gram dengan 1 kilogram, nanti bisa dianggap sama. Ini tentu berpengaruh pada hukuman yang diterima,” kata Singgih.

Dia mencontohkan, perkara Fidelis penanam pohon ganja untuk istrinya yang sakit di Kalimantan yang hanya dituntut 5 bulan dari jaksa dan divonis 8 bulan. Padahal, bila kliennya dikategorikan sebagai penanam, maka telah terjadi disparitas (perbedaan) hukuman.

“Dalam UU narkotika, tidak dikenal bibit tanaman, yang ada pohon. Berapa pun tingginya, disebut pohon. Padahal, tafsir frasa pohon sendiri menurut situs yang saya temukan di website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta berbunyi, tumbuhan yang punya  akar,  lbatang, dan tajuk yang jelas, dengan  tinggi minimum 5 meter,” kata Singgih.

Singgih berharap, MK mengabulkan permohonannya. Jika dikabulkan, dia akan menjadikan putusan MK itu sebagai bukti baru atau novum sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kliennya.

“Klien kami hanya minta keadilan yang sama di mata hukum. Jangan sampai kasusnya sama, tapi hukumannya bisa berbeda,” katanya.

Perlu diketahui, Dino duduk sebagai pesakitan karena didakwa menanam 27 pohon ganja secara organik di rumah kontrakannya di Surabaya, Jawa Timur, beberapa bulan lalu.

Tinggi pohon yang ia tanam rata-rata 3-40 sentimeter. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan tuntutan sembilan tahun penjara. (ss)

Tag :

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…