BACASAJA.ID - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, polisi kembali menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap korban M Vito Zakaria alias Alfin. "Tambah lagi enam pelaku yang ditangkap di rumah masing-masing," kata Oki.
Naman Oki belum bisa menjelaskan detail apakah empat pelaku tersebut yang merupakan termasuk DPO. Tetapi yang pasti dari hasil interogasi, dari enam pelaku yang ditangkap merupakan yang mengeroyok Alfin di tempat yang sama.
Baca Juga: Tim Gabungan di Kalsel Buru Pelaku Pembacokan Advokat PT Anzawara Satria
Jadi total pelaku yang sudah diamankan polisi jumlahnya 9 orang, dua pelaku pelaku pengeroyokan terhadap MFZ, dua lainnya masih buron.
Sedangkan enam pelaku lain terlibat pengeroyokan terhadap teman korban, Alfin. Dan satu lagi BY atas kasus perkosaan. "Jadi dari hasil pemeriksaan BY tidak ikut mengeroyok, melainkan perkosaan," jelas Oki.
Pantauan rekaman CCTV, memang terlihat kelompok pelaku berjumlah puluhan tersebut terpecah. Kemungkinan kelompok satunya menghajar Alfin dan teman teman lainnya tak jauh dari lokasi menghajar MFZ.
Baca Juga: Rekonstruksi Latihan Silat Berujung Maut, Polisi Temukan Fakta Baru
Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha menambahkan, jika dalam pemeriksaan terhadap dua pelaku yang diamankan mengaku tidak mengetahui siapa saja yang mengeroyok korban.
"Dua tersangka yang kami amankan tidak mengetahui siapa saja yang ikut. Mereka hanya tahu ST dan RF," kata Ambuka.
Mengenai adanya senjata tajam (sajam) atau senjata lain yang digunakan saat menganiaya korban. Sementara dari pengakuan kedua tersangka yang diamankan mereka mengaku semua menggunakan tangan kosong.
"Ini masih kami selidiki lagi," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan dua orang sebagai tersangka kasus penganiyaan. Mereka ditangkap karena ikut memukul korban bersama temannya. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai DPO yaitu ST dan RF. (jem)
Editor : Redaksi