Rekonstruksi Pembunuhan di JLS, Pelaku Pukul Korban Berkali-kali

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses rekonstruksi pembunuhan di JLS Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung.
Proses rekonstruksi pembunuhan di JLS Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

i

BACASAJA.ID- Said Lupriadi ditemukan membusuk di JLS Desa Keboireng Kecamatan Besuki pada Selasa (27/4/21) lalu. Pelaku pembunuhan adalah teman korban, Sugeng Widodo (SW).

Petugas berhasil kmeringkus pelaku di rumahnya di Desa Dusun Kulonkali RT. 55/RW. 15 Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, Malang.

Untuk menyesuaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan alat bukti, Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan itu.

Dari rekostruksi itu terungkap pelaku memukul korban sebanyak 5 kali menggunakan tangan dan 5 kali menggunakan batu seberat 20 kilo.

KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Suwoyo selepas rekonstruksi mengatakan pelaku memperagakan 34 adegan. “Ada 34 adegan yang diperagakan,” jelasnya, Kamis (27/5/21).

Adegan dimulai saat pelaku dan korban pulang dengan berboncengan sepeda motor milik korban setelah berjudi di wilayah Trenggalek pada Sabtu (24/4/21) lalu.

Lalu pada adegan ke 5 pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak 4 kali pada bagian leher sebelah kanan hingga korban jatuh tertelungkup.

Pada adegan ke 7, pelaku kembali memukul korban sebanyak satu kali pada bagian yang sama. Selanjutnya korban jatuh tersungkur.

Pada adegan ke 11, pelaku kembali memukul kepala belakang korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 kali. Korban selanjutnya terlentang dan batu terjatuh di sebelah korban.

Pada adegan ke 14 pelaku kembali memukul korban menggunakan batu mengenai bahu kanan korban. Batu lalu jatuh di sela kaki korban.

Tak puas, pada adegan ke 17 korban kembali dipukul dengan batu pada bagian dadanya. Terakhir, pada adegan 20 pelaku kembali memukul korban pada bagian leher kanan korban, menggunakan bagian batu yang runcing.

“Apa yang tertera dalam reka adegan itu tergambar pada kejadian di lapangan,” jelasnya.

Selepas membunuh korbannya, pelaku lalu menggasak barang berharga korban seperti uang tunai 1 juta rupiah, HP dan motor.

Pelaku lalu menyembunyikan mayat korban ke semak-semak yang berjarak sekitar 9 meter dari lokasi awal.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung. Dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru. Rekonstruksi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum pelaku dan penyidik Polres Tulungagung.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Noyo/JP).

Berita Terbaru

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…