Divonis Gangguan Jiwa, Tersangka Pembunuh Kakek Berpotensi Bebas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sucipto (35) tersangka pembunuhan kakek kandung di Trenggalek divonis gangguan oleh ahli kejiwaan.
Sucipto (35) tersangka pembunuhan kakek kandung di Trenggalek divonis gangguan oleh ahli kejiwaan.

i

BACASAJA.ID - Sucipto (35) pelaku pembunuhan kakek kandung warga Dusun Kasian, Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, terancam bebas dari sanksi hukuman.

Sucipto adalah pelaku pembacokan tiga orang yang masih ada hubungan keluarga dan mengakitkan satu korban meninggal, Wardi (75) kakek kandung pelaku, serta 2 korban luka – luka pasangan suami istri, Maryono (74) dan Juminen (64).

Hal ini dikarenakan selama dua bulan Sucipto ditahan usai melakukan pembunuhan terhadap kakek kandungnya (23/3/21), belum ada kejelasan sehingga sampai saat ini belum juga disidangkan.

Seperti dijelaskan Kasi Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan berkas perkara kasus itu bolak balik dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap.

“Masih ada kekurangan berkas dari syarat formil maupun materiil. Sehingga berkas perkara oleh jaksa diberikan petunjuk yang terlampir dalam P-19,” kata Fajar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan mengatakan, hasil tes kejiwaan Sucipto menyakatan bahwa ia mengidap skizofrenia.

“Setelah menerima hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Lawang, Kabupaten Malang. berkas penyidikan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek,” terang Tatar.

Tatar menambahkan , jika berkas perkara tetap dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, tidak menutup kemudian pihaknya akan menghentikan kasusnya.

“Apabila kemudian jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkap (P-19), tak menutup kemungkinan proses kasus itu akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tambahnya kepada awak media, Jumat (28/5/2021).

Terkait dalam hal ini Tatar mengaku masih terus berkordinasi dengan Kejari Trenggalek untuk kelanjutan kasus tersebut.

“Bila kasus hukum ini tidak bisa dilanjut, mungkin kami akan koordinasi dengan dinas sosial, dan tersangka akan dipulangkan, atau dibina dulu di dinas sosial,” tambahnya mengakhiri. (j/g)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…