BACASAJA.ID - Sucipto (35) pelaku pembunuhan kakek kandung warga Dusun Kasian, Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, terancam bebas dari sanksi hukuman.
Sucipto adalah pelaku pembacokan tiga orang yang masih ada hubungan keluarga dan mengakitkan satu korban meninggal, Wardi (75) kakek kandung pelaku, serta 2 korban luka – luka pasangan suami istri, Maryono (74) dan Juminen (64).
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Hal ini dikarenakan selama dua bulan Sucipto ditahan usai melakukan pembunuhan terhadap kakek kandungnya (23/3/21), belum ada kejelasan sehingga sampai saat ini belum juga disidangkan.
Seperti dijelaskan Kasi Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan berkas perkara kasus itu bolak balik dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap.
“Masih ada kekurangan berkas dari syarat formil maupun materiil. Sehingga berkas perkara oleh jaksa diberikan petunjuk yang terlampir dalam P-19,” kata Fajar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan mengatakan, hasil tes kejiwaan Sucipto menyakatan bahwa ia mengidap skizofrenia.
Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta
“Setelah menerima hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Lawang, Kabupaten Malang. berkas penyidikan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek,” terang Tatar.
Tatar menambahkan , jika berkas perkara tetap dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, tidak menutup kemudian pihaknya akan menghentikan kasusnya.
“Apabila kemudian jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkap (P-19), tak menutup kemungkinan proses kasus itu akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tambahnya kepada awak media, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Terkait dalam hal ini Tatar mengaku masih terus berkordinasi dengan Kejari Trenggalek untuk kelanjutan kasus tersebut.
“Bila kasus hukum ini tidak bisa dilanjut, mungkin kami akan koordinasi dengan dinas sosial, dan tersangka akan dipulangkan, atau dibina dulu di dinas sosial,” tambahnya mengakhiri. (j/g)
Editor : Redaksi