BACASAJA.ID - Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pencatatan batas lokasi sita jaminan dua rumah mewah di Jl Puri Widya Kencana J-I/36 Citraland dan di Jl Puri sentra Raya PS2/39E, Citraland, Surabaya
Pencatatan rumah itu sebagai sita jaminan dalam sidang perdata ingkar janji (wanprestasi) dnegan nomor perkara 569/pen.Pdt.G./2020/PN Sby. Sedang rumah tersebut milik Krisianto Purwantoro selaku pihak tergugat.
Baca Juga: Soal Normalisasi Waduk Slamet, DPRD Surabaya Pantau Komitmen Pengembang Citraland
Lim Tji Tiong selaku kuasa hukum penggugat rekonpensi mengatakan pengajuan sita jaminan kedua bangunan tersebut dilakukan, agar tidak dipindahtangankan, mengingat kliennya mengalami kerugian atas kontrak pemborongan yang dilakukan antara kliennya (Valencia Female Wong) dengan Krisianto Purwantoro (selaku pemborong).
"Klien kami melakukan kerjasama atas pembangunan pabrik di Jl Raya Manukan Kulon, namun dalam tenggat waktu yang sudah disepakati, pengerjaan tidak kunjung selesai," terang Lim Tji Tiong dikutip Rabu (2/12/2020).
Lim menambahkan dari perjanjian tersebut, Tergugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan. "Dari batas waktu sesuai perjanjian, klien kami memberikan tenggat waktu lagi, namun tetap tidak diselesaikan. Sehingga kami memberikan somasi," tambahnya.
Dari somasi yang dilayangkan tersebut, pemborong Krisianto Purwantoro justru melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Bukan menjawab somasi kami, malah mereka melakukan gugatan, sehingga kami lakukan gugatan balik," ujarnya lebih lanjut.
Sementara Yoga Putra Alizar, salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan, selain tidak diselesaikan sesuai perjanjian, tergugat rekonpensi juga dianggap membangun dengan tidak layak.
Baca Juga: Eksepsi Diterima Hakim, Terdakwa Daffa Adiwidya Ariska Dibebaskan Dari Tahanan
"Dalam sidang kami juga menghadirkan ahli bangunan dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh November), ahli dari ITS yang menyatakan bahwa bangunan tersebut untuk kantor saja tidak layak. Apalagi pabrik yang notabene akan terdapat beberapa mesin dan hal ini sangat membahayakan, bahkan saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim saat berada di lantai 3, dinding bangunan tersebut roboh dengan sendirinya" ungkapnya.
Atas pembangunan pabrik yang dinilai sangat tidak layak tersebut Yoga menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil. "Kerugian total dari proyek mangkrak ini baik secara materiil immateril yang dialami oleh klien kami selaku pemilik bangunan sebesar 5 milyar rupiah" pungkasnya.
Sementara Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Soebagyo mengatakan sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Pailit Cara Paksa Meratus Bayar Utang Ke Bahana
"Sita jaminan disini untuk mencatat batas-batas lokasi," terang Djoko.
Dalam acara pencatatan batas lokasi sita jaminan tersebut, tergugat rekonpensi tidak ada di lokasi dan hanya ditemui oleh asisten rumah tangga masing masing.
"Pencatatan sita jaminan ini tidak harus masuk ke rumah atau lokasi, jadi tidak bertemu dengan tergugat rekonpensi tidak masalah dan nanti tetap kami lakukan berita acara dan dapat disampaikan," pungkas Djoko. (di)
Editor : Redaksi