Dua Rumah Mewah di Citraland Disita Juru Sita PN Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru sita PN Surabaya saat mendatangi rumah di Citraland
Juru sita PN Surabaya saat mendatangi rumah di Citraland

i

BACASAJA.ID -  Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pencatatan batas lokasi sita jaminan dua rumah mewah di Jl Puri Widya Kencana J-I/36 Citraland dan di Jl Puri sentra Raya PS2/39E, Citraland, Surabaya

Pencatatan rumah itu sebagai sita  jaminan dalam sidang perdata ingkar janji (wanprestasi)  dnegan nomor perkara 569/pen.Pdt.G./2020/PN Sby. Sedang rumah tersebut milik Krisianto Purwantoro selaku pihak tergugat.

Lim Tji Tiong selaku kuasa hukum penggugat rekonpensi mengatakan pengajuan sita jaminan kedua bangunan tersebut dilakukan, agar tidak dipindahtangankan, mengingat kliennya mengalami kerugian atas kontrak pemborongan yang dilakukan antara kliennya (Valencia Female Wong) dengan Krisianto Purwantoro (selaku pemborong).

"Klien kami melakukan kerjasama atas pembangunan pabrik di Jl Raya Manukan Kulon, namun dalam tenggat waktu yang sudah disepakati, pengerjaan tidak kunjung selesai," terang Lim Tji Tiong dikutip Rabu (2/12/2020).

Lim menambahkan dari perjanjian tersebut, Tergugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan. "Dari batas waktu sesuai perjanjian, klien kami memberikan tenggat waktu lagi, namun tetap tidak diselesaikan. Sehingga kami memberikan somasi," tambahnya.

Dari somasi yang dilayangkan tersebut, pemborong Krisianto Purwantoro justru melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.  "Bukan menjawab somasi kami, malah mereka melakukan gugatan, sehingga kami lakukan gugatan balik," ujarnya lebih lanjut.

Sementara Yoga Putra Alizar, salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan, selain tidak diselesaikan sesuai perjanjian, tergugat rekonpensi juga dianggap membangun dengan tidak layak.

"Dalam sidang kami juga menghadirkan ahli bangunan dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh November), ahli dari ITS yang menyatakan bahwa bangunan tersebut untuk kantor saja tidak layak. Apalagi pabrik yang notabene akan terdapat beberapa mesin dan hal ini sangat membahayakan, bahkan saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim saat berada di lantai 3, dinding bangunan tersebut roboh dengan sendirinya" ungkapnya.

Atas pembangunan pabrik yang dinilai sangat tidak layak tersebut Yoga menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil. "Kerugian total dari proyek mangkrak ini baik secara materiil immateril yang dialami oleh klien kami selaku pemilik bangunan sebesar 5 milyar rupiah" pungkasnya.

Sementara Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Soebagyo mengatakan sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. 

"Sita jaminan disini untuk mencatat batas-batas lokasi," terang Djoko.

Dalam acara pencatatan batas lokasi sita jaminan tersebut, tergugat rekonpensi tidak ada di lokasi dan hanya ditemui oleh asisten rumah tangga masing masing.

"Pencatatan sita jaminan ini tidak harus masuk ke rumah atau lokasi, jadi tidak bertemu dengan tergugat rekonpensi tidak masalah dan nanti tetap kami lakukan berita acara dan dapat disampaikan," pungkas Djoko. (di)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …