Dua Rumah Mewah di Citraland Disita Juru Sita PN Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru sita PN Surabaya saat mendatangi rumah di Citraland
Juru sita PN Surabaya saat mendatangi rumah di Citraland

i

BACASAJA.ID -  Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pencatatan batas lokasi sita jaminan dua rumah mewah di Jl Puri Widya Kencana J-I/36 Citraland dan di Jl Puri sentra Raya PS2/39E, Citraland, Surabaya

Pencatatan rumah itu sebagai sita  jaminan dalam sidang perdata ingkar janji (wanprestasi)  dnegan nomor perkara 569/pen.Pdt.G./2020/PN Sby. Sedang rumah tersebut milik Krisianto Purwantoro selaku pihak tergugat.

Lim Tji Tiong selaku kuasa hukum penggugat rekonpensi mengatakan pengajuan sita jaminan kedua bangunan tersebut dilakukan, agar tidak dipindahtangankan, mengingat kliennya mengalami kerugian atas kontrak pemborongan yang dilakukan antara kliennya (Valencia Female Wong) dengan Krisianto Purwantoro (selaku pemborong).

"Klien kami melakukan kerjasama atas pembangunan pabrik di Jl Raya Manukan Kulon, namun dalam tenggat waktu yang sudah disepakati, pengerjaan tidak kunjung selesai," terang Lim Tji Tiong dikutip Rabu (2/12/2020).

Lim menambahkan dari perjanjian tersebut, Tergugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan pabrik tersebut, namun tidak kunjung diselesaikan. "Dari batas waktu sesuai perjanjian, klien kami memberikan tenggat waktu lagi, namun tetap tidak diselesaikan. Sehingga kami memberikan somasi," tambahnya.

Dari somasi yang dilayangkan tersebut, pemborong Krisianto Purwantoro justru melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.  "Bukan menjawab somasi kami, malah mereka melakukan gugatan, sehingga kami lakukan gugatan balik," ujarnya lebih lanjut.

Sementara Yoga Putra Alizar, salah satu tim kuasa hukum penggugat menambahkan, selain tidak diselesaikan sesuai perjanjian, tergugat rekonpensi juga dianggap membangun dengan tidak layak.

"Dalam sidang kami juga menghadirkan ahli bangunan dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh November), ahli dari ITS yang menyatakan bahwa bangunan tersebut untuk kantor saja tidak layak. Apalagi pabrik yang notabene akan terdapat beberapa mesin dan hal ini sangat membahayakan, bahkan saat dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim saat berada di lantai 3, dinding bangunan tersebut roboh dengan sendirinya" ungkapnya.

Atas pembangunan pabrik yang dinilai sangat tidak layak tersebut Yoga menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil. "Kerugian total dari proyek mangkrak ini baik secara materiil immateril yang dialami oleh klien kami selaku pemilik bangunan sebesar 5 milyar rupiah" pungkasnya.

Sementara Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Djoko Soebagyo mengatakan sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. 

"Sita jaminan disini untuk mencatat batas-batas lokasi," terang Djoko.

Dalam acara pencatatan batas lokasi sita jaminan tersebut, tergugat rekonpensi tidak ada di lokasi dan hanya ditemui oleh asisten rumah tangga masing masing.

"Pencatatan sita jaminan ini tidak harus masuk ke rumah atau lokasi, jadi tidak bertemu dengan tergugat rekonpensi tidak masalah dan nanti tetap kami lakukan berita acara dan dapat disampaikan," pungkas Djoko. (di)

Berita Terbaru

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

JAKARTA- Setelah berlayar dari Italia pada 24 Agustus yang lalu, ITS Giuseppe Garibaldi telah tiba di Tanah Air dan sedang berlayar menuju Jakarta. Kedatangan…

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tahapan berjenjang dalam pelaksanaan Lomba Kampung Pancasila 2026 yang melibatkan 1.360 Rukun Warga …

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti akurasi perencanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional …

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Menurut Anang Hartoyo, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor.…

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…