BACASAJA.ID - Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara memberi apresiasi inovasi yang terus dikembangkan oleh Polres Trenggalek, dalam bidang permohonan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang menggunakan Simetiks Mantab.
"Kita sangat mengapresiasi kinerja jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Setelah melihat langsung bagaimana proses membuat SIM dan dikerjakan sangat transparan," ungkap Wabup Syah di acara peresmian Simetiks Mantab, Ruang Tunggu Pemohon SIM, Ruang visualisasi dan Ruang Tunggu Uji Praktek SIM Sanika Satyawada di Mako Polres Trenggalek, Senin (31/5/2021).
“Harapan kita semua kedepannya sudah tidak ada lagi problem dalam permasalahan pelayanan mencari SIM, karena kesalahan kesalahan waktu ujian praktek SIM terekam, sehingga hasilnya tidak dapat dimanipulasi," terang wabup millennial ini di hadapan para wartawan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi pada bentuk layanan selain Simetik Mantab, di antaranya layanan Mobil Incar Polres Trenggalek dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
Wabup Syah Muhammad Natanegara berpesan kepada masyarakat pengguna lalu lintas agar tertib dalam berlalulintas. Sebab jika ada pelanggaran berlalu litas di jalan akan terekam oleh layanan kendaraan ini, dan sanksi e-tilang pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pelanggar.
"Kita tadi juga diajak jalan jalan menggunakan Mobil Incar. Melihat pelanggaran-pelanggaran di jalan bisa terekam dan ini kita berharap bisa menjadikan Trenggalek lebih tertib berlalu lintas guna mengurangi resiko di jalan raya," pesannya.
Baca Juga: 100 Perempuan Trenggalek Dapatkan Pelatihan Berwirausaha
Di lokasi yang sama, Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring menambahkan, kegiatan hari ini, ada beberapa ruang layanan yang diresmikan selain ruang tunggu SIM ada ruang Simetik Mantab.
" Simetik sendiri artinya sistem monitoring elektronik ujian praktek SIM, ini adalah sistem digitalisasi permohonan SIM," Kata Kapolres berdarah Batak.
Diakui oleh Kapolres Trenggalek, baru beberapa Polda yang menerapkan Simetik. "Kalau tidak salah baru 6 Polda yang sudah menerapkan, dan Trenggalek petama kali menerapkan visualisasi," terangnya.
Baca Juga: Isu Tsunami Ancam Trenggalek, Forkopimda Gelar Rapat
Bila ada warga pemohon SIM yang protes tidak lulus dan menanyakan tidak lulusnya dimana, maka akan kita tunjukan bukti visualisasi dari hasil ujian praktek mereka. "Ini yang pertama kali di Indonesia dan terobosan bagus dan semoga bisa diikuti oleh jajaran yang lain," tambah Kapolres.
Sedangkan layanan INCAR (Integrated Not Capture Atitude Raptop), bekerja pada pencatatan pelanggaran berlalu lintas. Bila ada kendaraan melanggar lalu lintas, maka akan terecord dan dikirim ke alamat pelaku pelanggaran lalulintas serta pasal pelanggarannya.
"Apabila 5 hari mereka tidak membayar denda sesuai surat tersebut maka akan diblokir kepemilikan kendaraannya.," teran Pamen Polri ini, mewanti wanti. (j/g)
Editor : Redaksi