Terkendala Aturan, Pemkab Trenggalek Tunda Lelang Jabatan 6 Kepala OPD

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 01 Jun 2021 14:39 WIB

Terkendala Aturan, Pemkab Trenggalek Tunda Lelang Jabatan 6 Kepala OPD

i

Kantor BKD Pemkab Trenggalek

BACASAJA.ID - Terkendala dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dari pemerintah pusat serta belum diterbitkannya kebijakan terbaru dari pemerintah kabupaten Trenggalek, membuat enam jabatan setara kepala dinas (OPD) terpaksa kosong.

Enam jabatan yang kosong itu dianyaranya Kepala Inspekorat (Inspektur), Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas Perternakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Asisten II.

Baca Juga: Dampingi Gubernur Jatim, BPBD Jatim Resmikan Rumah Terdampak Tanah Longsor di Trenggalek

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Eko Juniati dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum berencana untuk menggelar lelang jabatan untuk mengisi kekosongan pada enam kepala dinas dalam waktu dekat.

Alasannya, kata dia, karena adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi dari pemerintah pusat. “Hasil rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, kami harus mengevaluasi kelembagaan yang ada. Sehingga belum akan menggelar lelang jabatan dalam waktu dekat,” ujar Kepala Dinas Berwajah Keibuan kepada awak media, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Tajamkan Program Pertanian Tahun 2023, Bupati Nur Arifin ingin Tingkatkan Penghasilan Petani

Untuk mengisi kekosongan selama jabatan setara kepala dinas belum terisi, pihaknya akan  mengangkat pelaksana tugas (plt) untuk memimpin tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

“Pemkab sebenarnya telah berencana untuk melakukan mutasi untuk pengisian jabatan yang ada. Namun untuk rencana itu bisa terlaksana,harus ada kebijakan terbaru dari pemkab terlebih dulu,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Klungkung Bali Belajar Tiru Penyerapan PEN di Kabupaten Trenggalek

Berdasarkan rencana terbaru, merujuk pada aturan baru pula, jabatan administrasi ke depannya akan dialihkan ke jabatan fungsional. Saat ini, pemkab masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kebijakan dengan aturan baru yang disampaikan pemerintah pusat.

Aturan itu, merujuk pada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 17/2021. “Nantinya, untuk beberapa jabatan administrasi, akan dialihfungsikan. Jadi intinya nanti, struktur di daerah di tiap OPD hanya ada dua tingkat, yaitu kepala OPD dan di bawahnya,” Ucap Eko mengakhiri.(j/g)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU