BACASAJA.ID- Pemerintah Republik Indonesia resmi menunda pemberangkatan ibadah haji tahun 2021. Penundaan ini imbas dari pandemi Covid-19. Tahun sebelumnya ibadah haji juga ditunda keberangkatannya.
Begitu juga dengan Kabupaten Tulungagung. Di kabupaten yang berada di bagian selatan Jawa Timur ini sebanyak 900 lebih calon jamaah haji harus tertunda keberangkatannya.
Baca Juga: Masa Tunggu Jamaah Haji Indonesia 26 Tahun, Ini Penjelasan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Beberapa diantaranya memilih untuk menarik uang pelunasan ibadah Haji mereka. Terhitung ada sekitar 15 persen Calon Jamaah Haji yang telah menarik kembali uang pelunasannya.
“Biaya pendaftaranya kan Rp 25 juta, kemudian pelunasannya itu sekitar Rp 11 juta, nah yang ditarik ini yang 11 juta ini karena berbagai alasan, misalnya untuk kebutuhan hidup sehari hari dan lain lain, jadi yang diambil bukan kesemuanya,” terang Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tulungagung Saerozi, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Batal Naik Haji, Kemenag Minta CJH Gresik Ikuti Kebijakan Pemerintah
Pihaknya menilai penarikan biaya pelunasan ibadah haji wajar dan diperbolehkan sesuai aturan yang ada. Penarikan ini kata Saerozi tak akan menghapus nomer antrian Calon Jamaah Haji yang telah terdaftar.
Jika nanti kran pemberangkatan ibadah haji telah dibuka kembali, calon Jamah Haji bisa melunasinya lagi, sesuai dengan Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji tahun tersebut. “Lha nanti kalau sudah ada kepastian pemberangkatan, bisa dilunasi kembali, itu ndak ada masalah,” pungkasnya.
Baca Juga: Menag Yaqut: Vaksin Covid-19 untuk Calon Jemaah Haji Gratis
Sebelumnya informasi resmi penundaan ibadah haji disampaikan Kementerian Agama melalui aplikasi Zoom. Pihaknya diminta menyampaikan ke Calon Jamah Haji terkait penundaan ini.
“Hasil zoom kemarin dengan Kanwil, ya sama dengan yang disampaikan pak Mentri, yaitu pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021,”ujarnya .(Noyo/JP)
Editor : Redaksi