BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mengetakan lagi penerapa jam malam di Kota Surabaya.
Penerapan jam malam ini tidak hanya hasil dari lonjakan kasus Covid - 19 di Kota Surabaya, akibat dari temuan kasus positif dari penyekatan dan screaning di kaki Jembatan Suramadu.
Baca Juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta
Tapi juga menjadi langkah antisipasi Pemkot Surabaya sebagai upaya menekan jumlah kasus positif Covid - 19 yang terus naik.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebut, jika penerapan jam malam ini sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya.
"Jam malam sesuai Perwali no 67, yakni pembatasan kegiatan pada malam hari, sampai pukul 22.00," ujar Irvan usai di konfirmasi, Rabu 15 Juni 2021.
Sementara itu, saat ditanya mengenai efektifitas dari penerapan jam malam, Irvan mengaku jika segala upaya teris dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid - 19.
"Segala upaya harus kita lakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid - 19," terangnya.
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPB dan Linmas Surabaya tak memungkiri jika muncul dampak akibat penerapan jam malam ini.
Dia menyampaikan jika ada keluhan dari masyarakat, utamanya dari kelompok para pemilik warung kapi.
"Ada sebagian dari kelompok pengusaha warung kopi (Warkop). Tapi secara keseluruhan memahami karena ini untuk kepentingan bersama," jelasnya.
Baca Juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah
Disisi lain, saat disinggung mengenai peran tim swab hunter, apakah mereka juga akan menyasar kerumunan pada malam hari, Irvan menyebut, bila akan dilakukan.
"Siap nanti malam," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyinggung penerapan jam malam di Surabaya.
Menurutnya, berdasarkan keputusan bersama dengan Kapolres dan Danrem, PPKM Mikro dan juga jam malam harus tetap dijalankan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kerumunan dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid - 19 di Kota Surabaya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau
“Ketika Pak Kapolres dan Bu Kapolres serta Danrem memberikan arahan tidak boleh (aktivitas jam malam), ya kami di pemkot juga mengatakan tidak boleh, karena kita tetap satu suara. Kami menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya, Selasa 15 Juni 2021 kemarin.
Eri meminta tolong dan mengingatkan kepada warga Surabaya untuk terus menjaga protokol kesehatan.
Bahkan, dia juga meminta, agar masyarakat tak meremehkan Covid-19 ini meskipun sudah selesai divaksin.
“Saya nyuwun tulung kepada warga, ayo kita jaga bareng-bareng kota kita ini, selalu dijaga protokol kesehatannya. Saya juga minta tolong kepada teman-teman (media) untuk selalu mengingatkan dan menginformasikan supaya warga selalu menjaga prokes,” tandas Eri. (byta)
Editor : Redaksi