Wawali Surabaya Armuji Tegaskan, SMP Swasta tak Boleh Tarik Biaya untuk Siswa Jalur Mitra Warga

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 05 Jul 2021 13:45 WIB

Wawali Surabaya Armuji Tegaskan, SMP Swasta tak Boleh Tarik Biaya untuk Siswa Jalur Mitra Warga

i

Wakil Wali Kota Surbaya, Armuji.

BACASAJA.ID - Program Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jalur Afirmasi atau Mitra Warga SMP Swasta yang diselenggarakan pada Tahun 2021 melibatkan 146 sekolah Swasta untuk dapat menampung Siswa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan pagu yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji menyampaikan bahwa program itu, merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk memberikan pemerataan akses pendidikan bagi warga Surabaya.

Baca Juga: PPDB Negeri Ditutup, Wali Kota Eri Cahyadi Arahkan Orang Tua Siswa ke Sekolah Swasta

"Jadi bagi warga kota Surabaya yang tidak tertampung di SMP Negeri bisa mendaftar melalui Jalur Afirmasi SMP Swasta , itu Khusus mereka yang masuk database Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Cak Ji sapaan akrabnya, Senin (5/7/2021).

Cak Ji menerangkan, bahwa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang diterima di SMP Swasta berhak mendapat jaminan pendidikan berupa pembebasan biaya operasional seperti uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan dan SPP.

Baca Juga: Permudah Akses PPDB Online, Dispendik Surabaya Buka Posko Layanan PPDB di Tiap Sekolah

"Jadi kami minta SMP Swasta tidak membebani biaya mereka yang diterima jalur afirmasi. Ini juga sudah diatur jelas di Peraturan Walikota 49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR,” tegasnya.

Lanjutnya, kata Cak Ji, komitmen Eri - Armuji untuk Warga MBR adalah memberikan akses pendidikan seluas-luasnya baik di sekolah Negeri maupun Swasta. Serta menjadikan SMP Swasta sebagai mitra pemerintah kota untuk mensukseskan program wajib belajar.

Baca Juga: PPDB Zonasi SMA-SMK Mengecewakan Pelajar, Dianggap Tidak Konsisten Pada Spirit Pemerataan

Dia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk memantau secara menyeluruh penyelenggaraan PPDB Jalur Afirmasi SMP Swasta agar dapat diimplementasikan sebaik mungkin sesuai ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

"Kami juga sungguh sungguh mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa bagi warga tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah kota,” tandas Cak Ji. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU