OPINI: Merespon PPKM Darurat Perketat Prokes Peaksanaan Qurban

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 13 Jul 2021 11:00 WIB

OPINI: Merespon PPKM Darurat Perketat Prokes Peaksanaan Qurban

i

Ubaidillah Faqih - Pranata Humas Ahli Muda

Merespon PPKM Darurat Perketat Prokes Peaksanaan Qurban

Oleh: Ubaidillah Faqih - Pranata Humas Ahli Muda

Baca Juga: Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Disembelih di Masjid Al-Muhajirin

Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.Ketetapan ini didasarkan pada Sidang Isbat secara virtual yang dipimpin oleh Kementerian Agama, Sabtu (10/7/21) diikuti oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam besar dan disiarkan di televisi nasional.

Adalah momen kebangkitan kemanusiaan seluruh umat muslim,karena pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ini juga diikuti dengan perintah agama, yaitu bagi siapa saja umat muslim yang mampu disyariatkan untuk berqurban.Ketaatan dan rasa syukur kepada Tuhan diwujudkan dengan memberikan qurbandari hewan terbaik yang kita miliki untuk kemudian dagingnya dibagikan kepada yang berhak menerima. Itulah kenapa Hari Raya Idul Adha juga dikenal dengan istilah Hari Raya Qurban, tidak hanya bernakna teologis tapi juga benilai sosial yang tinggi.

Tentu saja penyelenggaraanhewan kurban tahun ini akan sangat berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di samping masih dalam situasi pendemiperayaan Hari Raya Qurban saat ini masuk dalam rentang waktu penerapan kebijakan PPKM darurat yang ditetapkan oleh pemerintah. Segala sesuatunya pun termasuk penyelenggaraannya menjadi sangat dinamis dan disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Skema dan penyaluran daging kurban harus disesuaikandengan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan potensi kerumunan yang dapat menyebabkan basis penularan covid-19 baru.

Dalam hal ini, telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Ahda dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H, point 5 bahwa pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penyembelihan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksnaaaan qurban.
  2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging qurban kepada masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara begantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
  5. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Penyesuaian skema pelaksanaan qurban dengan mengedepankan protokol kesehatan secara ketat ini haruslah disikapi dengan bijaksana merespon melonjaknya kasus covid-19belakangan. Terlebih virus ini ditemukan seringkali bermutasi dengan varian-varian baru yang transmisi penularannya dinilai lebih cepat dari versi sebelumnya, sebut saja misalnya varian Delta yang pertama kali ditemukan di India. Potret inilah menjadi pertimbangan utama pelaksanaan qurban diperketat menyusul kebijakan pemerintah dalam hal Penerapanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat.

Mengedepankan ego dan perdepatan dalam beribadah hanya akan menyisakan kontroversi dan kontrakdiksi. Ikutilah isntruksi pemerintah, bersama-sama mengendalikan penularan covid-19 dengan menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Bagaimanapun memberikan rasa aman kepada masyarakatsaat beribadah qurban adalah yang paling utama.

Pertama,penyembelihan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan pihak yang berkurban. Petugas dan pihak yang berkurban dapat menyaksikan proses penyembelihandengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik antar petugas guna memastikan kelayakan dan kehalalan proses penyembelihan qurban telah sesuai dengan syariat Islam.

Kalkulasi waktu dan lokasi penyembelihan kurban juga harus diperhitungkan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban. Artinya, penyembelihan hewan qurban tidak harus dilakukan sekaligus dalam satu waktu setelah solat Idul Adha, tapi bisa dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Jika terjadi keterbatasan kapasitas rumah pemotongan hewan (RPH), maka penyebelihan qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Pendistribusian daging qurban pun diserahkan kepada panitia untuk membagikan daging qurban kepada warga di tempat tinggal masing-masing. Skema pendistribusian semacam ini jauh lebih elegan dibandingkan dengan cara lama dengan model antrian. Tidak hanya di masa pandemi, skema pembagian dengan model antrian lama seringkali memicu kericuhan karena berpotensi berdesak-desakan sehingga memancing emosi antar warga saat mengantri.

Kedua,pengawasan standar penggunaan alat qurban yang digunakan untuk menyembelih, mencacah dan mengemas daging. Peralatan harus steril dan tidak boleh digunakan secara bergantian termasuk etika saat meludah, bersin atau batuk selama berada dalam area penyembelihan qurban, hal ini untuk memberikan savety kepada masyarakat di masa pendemi tentang daging qurban yang aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Tuntaskan Hewan Kurban dari DPD, DPC PDIP Probolinggo: Bentuk Keberpihakan pada Wong Cilik

Satu lagi, penyelenggara qurban dapat memikirkan satu cara penggunaan bungkus/kemasan daging qurban berbahan dasar mudah terurai, bisa saja mengganti kemasan kresek plastik dengan bahan lain yang ramah lingkungan.

Memulai perilaku dengan mengganti kemasan daging dengan non plastik sedikit banyak akan berdampak terhadap upaya menyelematkan lingkungan dari pencemaran sisa limbah plastik rumah tangga.

Ketiga,mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transaksi jual beli hewan kurban secara online. Masyarakat yang ingin berqurban dapat memanfaatkan aplikasi digital jual beli online untuk memilih kualifikasi hewan kurban yang diinginkan seperti ukuran, berat timbangan, harga dan metode pembayaran. Selanjutnya pihak yang ingin berkurban dapat mengatur jadwal pertemuan untuk melihat langsung kondisi hewan qurban yang ingin dibeli.

Transaksi secara online ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam hal penerapanan pemberlakuan pembatasan kegiatan mikro (PPKM) darurat di masa pandemi. Ke depan aktivitas transaksi jual beli hewan qurban secara online akan semakin serius ditekuni banyak penyelenggara qurban seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di dalam rumah di masa pendemi.

Hal ini positifselain meminimalisir kontak fisik dan kerumunan di satu lokasi, transaksi jual beli qurban secara online dapat mendukung ekosistem pelaku usaha lebih kompetitif menangkap peluang bisnis memanfaatkan kemudahan di era digital.

Keempat,komunikasi publik tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan qurban disampaikanhingga pada kantong-kantong terkecil masyarakat, seperti pengurus masjid/mushola yang ada di tingkat RT/RW agar benar-benar memperhatikan instruksi pemerintah tentang pelaksanaan qurban di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: PDIP Surabaya Kurban 12 Sapi, Wali Kota Eri Cahyadi Sumbang Sapi 1,02 Ton

Narasi prokes pelaksanaan qurban di tengah pemberlakuan PPKM darurat di masyarakat harus diperkuat agar masyarakat tidak underestimated dengan dampak lonjakan covid-19 belakangan ini. Jika qurban adalah bentuk pengabdian manusia kepada Tuhan, maka dengan alasan kemanusiaan pulalah pelaksanaan ibadah qurban harus disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Kita harus melihat dari satu sisi masih tingginya jumlah kasus covid-19 di berbagai daerah. Indikatornya jelas berapa bed dan ruangan isolasi rumah sakit yang sudah terisi penuhakibat pasien covid-19 yang terus bertambah sehingga memerlukan tambahan ruangan darurat. Euforia berkurban dengan kegiatan berkerumun hanya akan menghasilkan paradoks memicu lonjakan kasus covid yang lebih besar.

Untuk mendukung itu semua dibutuhkan suatu instrumen yang ketat mengatur tentang protokol kesehatan pelaksanaan qurban secara ketat. Instrumen tersebut didukung oleh aparat penegak hukum sehingga dapat memberikan dampak penegakan displin yang lebih kuat di lingkungan masyarakat terkecil sekalipun.

Pemberian sanksi secara spesifik bagi penyelenggara qurban yang melanggar dapat disesuaikan dengan zonasi wilayahnya apakah dia masuk zona merah atau orange, apakah masuk level 3 atau 4 yang diterapkan dalam PPKM darurat. Jika tidak ada sanksi dan penegakan maka instrumen tersebut tidak dapat berjalan efektif. Daerah pun harus berani mengevaluasi dan mengambil tindakan dalam hal ditemukannya pelanggaran.

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU