BACASAJA.ID - Demi mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) tentang penggunaan pembayaran non-tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengungkapkan, SE yang dimaksud adalah nomor 645.2/8254436.7.14/2021 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Juli 2021.
SE itu, sambung Irvan, berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya Nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dan Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.
Menurut Irvan, ada dua poin utama dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahyadi itu.
Poin pertama adalah imbauan kepada petugas parkir, baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.
Penggunaan peluit, sambung Irvan, bisa membuat petugas parkir mesti menurunkan masker yang dikenakan. Lantaran itu, pemakaian peluit bakal diganti dengan alant bantu lain semisal bendera. Dengan begitu, petugas parkir tidak perlu menurunkan maskernya.
"Mereka para petugas parkir ini kan sering pakai peluit, jadi harus buka maskernya. Makanya akan diganti dengan alat bantu seperti bendera," papar Irvan.
Kemudian yang kedua, sambung Irvan, Wali Kota Eri pun mengimbau kepada individu maupun badan usaha yang mempunyai layanan parkir berbayar, untuk mengalihakannya ke sistem pembayaran elektronik atau non-tunai.
"Jadi, Pak Wali mengimbau sedapat mungkin memakai sistem non-tunai di mal, apartemen, hotel, tempat wisata, dan lain sebagainya," kata Irvan.
Lantaran itu, tambah Irvan, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang dapat dimanfaatkan oleh warga Surabaya.
Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.
"Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code," ujarnya. (tna/byta/rg4)
Editor : Redaksi