BACASAJA.ID - Bim salabim!!! Di tangan seorang perempuan berinisial MP (40) asal Banjarmasin, cincin emas 99 seberat 10 gram dalam hitungan detik berubah menjadi cincin imitasi.
Namun sayang, setelah aksi sulap yang menghebohkan pengunjung pasar Sudimampir Banjarmasin tersebut, wanita asal komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan banjarmasin tengah itu lgsg ditangkap warga bersama polisi lantaran melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
Ihwal adanya kejadian ini sekitar pukul 15.30, Rabu (28/7) lalu. Perempuan ini awalnya pura-pura ingin membeli cincin emas di toko sinar Delima (toko jual beli Perhiasan) kawasan Pasar sudi mampir.
Kemudian, saat pemilik toko sedang membuatkan nota kwitansi, dirinya langsung beraksi. Ia tiba-tiba membatalkan pembelian cincin emas tersebut dan mengganti cincin emas asli dengan cincin imitasi (Palsu) yang sudah disiapkan di dalam tas miliknya.
Aksi tersebut dipergoki oleh pemilik toko, dan langsung meneriaki pelaku, sontak teriakan tersebut menjadi perhatian pengunjung pasar, hingga akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Kakek Nenek di Teluk Tiram akan Dibantarkan ke Sambang Lihum
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kanit Opsnal Jatanras, AKP Endris Ary Dinindra, membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang perempuan dengan inisial MP.
Kata Endris, pelaku bermodus berpura-pura membeli sebuah emas, kemudian saat pemilik toko lengah, pelaku langsung mengganti emas asli dengan emas palsu yang sudah dipersiapkan.
Baca Juga: Warung Makan di Mako Ditpolairud Polda Kalsel Tak Lagi Kumuh, Acil Nagita: Terimakasih Pak Direktur
"Dari hasil penggeledahan di dalam tas pelaku, ditemukan cincin imitasi (palsu) lainnya yang sudah disiapkan untuk melakukan penipuan di TKP lain," ucap AKP Endris Ary Dinindra kepada Bacasaja.id di Banjarmasin, Kamis (5/8/ malam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek banjarmasin tengah guna dilakukan Pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut. (Edo/rg4)
Editor : Redaksi