BACASAJA.ID - Residivis pencurian dengan pemberatan (curhat), WAD (41) alias Wawan terpaksa di tembak kakinya oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (5/8/31) malam. Wawan ditangkap di Malang sekitar pukul 21.00.
Wawan warga Lingkungan 05 Desa/Kecamatan Ngunut ini adalah terduga pembobol rumah kosong dengan modus ketuk pintu. Wawan sudah pernah dihukum 5 kali penjara atas aksi serupa.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
“Pelaku selama ini dicari karena sekurangnya sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulungagung,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Jumat (6/8/2021).
Tri Sakti menerangkan, Wawan diduga telah beraksi di beberapa tempat. Salah satunya diduga telah mencuri di rumah Susanti di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol pada 22 April 2021 silam.
Lalu Wawan juga diduga membobol rumah Tukiman, warga Desa Kates, Kecamatan Rejotangan pada 24 Desember 2020 lalu. Modusnya, Wawan berkeliling mencari sasaran kejahatannya. Saat melihat rumah kosong, Wawan langsung melancarkan aksinya.
“Dia keliling dulu mencari rumah yang diperkirakannya ada barang berharga dalam kondisi kosong,” sambung Tri Sakti.
Untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong, Wawan mengetuk pintu rumah korbanya. Jika ada orang dalam rumah, Wawan akan berpura-pura menanyakan sesuatu. Jika tak ada orang, dirinya akan memutar ke belakang rumah korbannya dan mencuri barang berharga yang ada dalam rumah.
“Jika diketuk gak ada jawaban, dia akan membobol rumah itu dari bagian belakang rumah. Karena kalau dari depan rumah kan gampang dilihat orang,” ungkap Tri Sakti.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Merasa menjadi korban pencurian, pemilik rumah lalu melaporkan hal itu pada pihak berwajib. Polisi sulit melacak keberadaan Wawan, lantaran sering berpindah tempat. Terakhir Wawan terdeteksi berada di wilayah Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Bahkan sebelum beraksi di Tulungagung, dia juga berangkat dari Malang, kemudian cari sasaran di Tulungagung,” ujar Tri Sakti.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya Polisi berhasil mengendus keberadaan Wawan. Dengan dibantu Resmob Polres Malang Kota, Timsus Macan Agung berhasil mengamankan Wawan. Polisi terpaksa menembak kaki Wawan, lantaran saat prarekonstruksi Wawan mencoba melarikan diri.
“Personel yang bertugas saat itu terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena terduga pelaku ini berusaha kabur. Ia tertembak di kaki kanannya,” tuturnya.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Kini Wawan menjalani penyidikan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung. Dari catatan kepolisian, Wawan ternyata sudah pernah dihukum sebanyak 5 kali yakni 3 kali di Tulungagung dan 2 kali di Blitar.
Dari tangannya, Polisi berhasil menyita beberapa hasil kejahatannya. Diantaranya tiga cincin emas, sepasang anting emas dan ponsel Samsung A21 yang dibeli dari uang hasil kejahatannya. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat AG 5140 RBV yang dipakai saat melakukan kejahatan.
“Sekarang masih dikembangkan, karena diduga masih banyak TKP lain yang belum terungkap,” tandasnya (tag/JP).
Editor : Redaksi