Giliran Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi karena Sebut Bibel Fiktif, Begini Kronologi dan Alat Buktinya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ustaz Muhammad Yahya Waloni. (YouTube.com/Islamic Studio Record)
Ustaz Muhammad Yahya Waloni. (YouTube.com/Islamic Studio Record)

i

BACASAJA.ID - Usai YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi karena menghina Nabi Muhammad SAW, giliran Muhammad Yahya Waloni yang menyebut kitab Bibel adalah fiktif, diringkus pihak berwajib, Kamis (26/8/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.

Pasal tersebut antara lain sama dengan yang dijeratkan kepada Muhammad Kece yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece-red)," sebut Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Kronologis penangkapan

Brigjen Rusdi menambahkan, kronologis penangkapan terhadap Muhammad Yahya Waloni dilakukan pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jabar.

Penangkapan Yahya Waloni ini dilakukan berlandaskan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

Usai menerima laporan, penyidik Bareskrim Polri langsung menggelar penyelidikan. Dan pada bulan Mei, status perkara ditingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan termasuk penetapan tersangka.

"Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," ujar Rusdi.

Barang bukti

Untuk barang bukti, sambung Rusdi, terdapat sejumlah konten video dan peralatan yang dipakai Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya via akun medsosnya.

Selain itu, polisi juga mencatat keterangan para saksi yang bakal jadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Inikan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1x24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. (tna/rg4)

Berita Terbaru

KPK: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Tidak Diproses jika Berkaitan Korupsi

KPK: Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Tidak Diproses jika Berkaitan Korupsi

Selasa, 07 Jul 2026 08:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 08:57 WIB

JAKARTA-KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, berdasarkan aturan…

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Terintegrasi di Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Paparkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Terintegrasi di Surabaya

Selasa, 07 Jul 2026 08:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 08:52 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut hangat kedatangan Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 dari Badan Perencanaan …

Pemkot Surabaya Tata Jalan Nias, Relokasi Bengkel ke Kawasan Baru Tanpa Hilangkan Mata Pencaharian

Pemkot Surabaya Tata Jalan Nias, Relokasi Bengkel ke Kawasan Baru Tanpa Hilangkan Mata Pencaharian

Selasa, 07 Jul 2026 08:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 08:48 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merelokasi puluhan pelaku usaha bengkel dari Jalan Nias ke Jalan Menur Nomor 111, Kelurahan Manyar Sabrangan, …

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW…

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

ARLINGTON- Panggung babak 16 besar Piala Dunia 2026 siap menyuguhkan salah satu rivalitas paling panas di Benua Biru. Bertajuk Derby Iberia, dua tim bertabur…

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

SEATTLE- Atmosfer perayaan Independence Day dipastikan masih akan terasa kental di Seattle Stadium saat sang tuan rumah, Amerika Serikat (AS), menantang…