Dita Fakhrana Khilaf, Gugatan Cerainya atas Ilham Akbar Tidak Diterima Pengadilan Agama

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dita Fakhrana. (Instagram)
Dita Fakhrana. (Instagram)

i

BACASAJA.ID - Dunia hiburan mendadak geger dengan kabar presenter Dita Fakhrana yang menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar. Namun, pengajuan gugatan cerai itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena cacat formil atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), Jumat (27/8/2021).

Sebagai konsekuensinya, Dita Fakhrana urung bercerai dan tetap menjadi suami sah dari Ilham Akbar. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.

Taslimah mengungkapkan, pengadilan menolak gugatan cerai Dita Fakhrana karena sang penggugat keliru menuliskan alamat tergugat, Ilham Akbar.

"Tergugat cerai Ilham Akbar Prawira itu dicantumkan tinggal di Jalan Cirebon nomor 2 A. Tapi tidak ada di situ," cetus Taslimah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Gugatan cerai perdana, sambung Taslimah, digelar pada tanggal 8 Juni 2021 lalu. Saat itu, baik Dita dan pengacaranya, juga Ilham Akbar dan pengacaranya, tidak hadir.

Kendati demikian, majelis hakim menemukan fakta kalau Ilham Akbar sebagai tergugat cerai, tidak tinggal di alamat yang dituliskan oleh Dita Fakhrana sebagai penggugat di gugatannya.

"Saat sidah, majelis hakim menemukan kalau tergugat tidak tinggal di alamat yang tercantum," tutur Taslimah.

Jadi, sambung Taslimah lagi, temuan tersebut adalah cacat formil, mengingat persidangan belum masuk ke pokok perkara. Lantaran itu, majelis hakim memutuskan untuk NO.

"Surat gugatan penggugat dinyatakan obscurr libel (surat gugatan penggugat tidak terang). Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima atau putusan NO di tanggal 8 Juni 2021," kata Taslimah.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Dita Fakhrana. Terungkap kalau presenter acara Malam-Malam di NET TV itu gugat sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS. (rg4)

Berita Terbaru

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

SURABAYA – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya menggelar kegiatan Heritage Walk: Resolusi Jihad pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan y…

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

PB XIV memainkan wayang pusaka Kanjeng Kiai Jimat peninggalan Pakubuwono IV dalam Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta.…

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…