BACASAJA.ID - Dunia hiburan mendadak geger dengan kabar presenter Dita Fakhrana yang menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar. Namun, pengajuan gugatan cerai itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena cacat formil atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), Jumat (27/8/2021).
Sebagai konsekuensinya, Dita Fakhrana urung bercerai dan tetap menjadi suami sah dari Ilham Akbar. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.
Taslimah mengungkapkan, pengadilan menolak gugatan cerai Dita Fakhrana karena sang penggugat keliru menuliskan alamat tergugat, Ilham Akbar.
"Tergugat cerai Ilham Akbar Prawira itu dicantumkan tinggal di Jalan Cirebon nomor 2 A. Tapi tidak ada di situ," cetus Taslimah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Gugatan cerai perdana, sambung Taslimah, digelar pada tanggal 8 Juni 2021 lalu. Saat itu, baik Dita dan pengacaranya, juga Ilham Akbar dan pengacaranya, tidak hadir.
Kendati demikian, majelis hakim menemukan fakta kalau Ilham Akbar sebagai tergugat cerai, tidak tinggal di alamat yang dituliskan oleh Dita Fakhrana sebagai penggugat di gugatannya.
Baca Juga: Tyas Mirasih Resmi jadi Janda, Harta Gono-Gini pun Dikuasai sang Aktris Sepenuhnya
"Saat sidah, majelis hakim menemukan kalau tergugat tidak tinggal di alamat yang tercantum," tutur Taslimah.
Jadi, sambung Taslimah lagi, temuan tersebut adalah cacat formil, mengingat persidangan belum masuk ke pokok perkara. Lantaran itu, majelis hakim memutuskan untuk NO.
Baca Juga: Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Surabaya sekarang Lebih Mudah
"Surat gugatan penggugat dinyatakan obscurr libel (surat gugatan penggugat tidak terang). Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima atau putusan NO di tanggal 8 Juni 2021," kata Taslimah.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Dita Fakhrana. Terungkap kalau presenter acara Malam-Malam di NET TV itu gugat sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April 2021.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS. (rg4)
Editor : Redaksi