Home / Tips : Bisa mengusulkan diri sendiri, keluarga & tetangga

Sebarkan! Ini Link, Syarat, dan Cara Mengusulkan Bantuan Sosial melalui Aplikasi Usul Bansos

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 27 Agu 2021 18:28 WIB

Sebarkan! Ini Link, Syarat, dan Cara Mengusulkan Bantuan Sosial melalui Aplikasi Usul Bansos

i

Aplikasi Usul Bansos.

BACASAJA.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin ada warganya yang ketinggalan dalam menerima bantuan sosial (bansos) apabila warga tersebut memang membutuhkan. Berikut ini adalah link, syarat, dan cara mengusulkan bantuan sosial via aplikasi Usul Bansos.

Sebelumnya, Wali Kota Eri langsung meminta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya untuk membuat sebuah aplikasi yang mana warga bisa mengusulkan dirinya sendiri atau pun keluarga dan saudaranya yang dirasa memang membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sama sekali.

Baca Juga: Belum Genap Satu Bulan Aplikasi Usul Bansos Diluncurkan, Pemkot Surabaya sudah Gelontor Bantuan kepada 7.767 Warga

Diskominfo pun bergerak cepat dan lahirlah aplikasi Usul Bansos yang dapat diakses melalui laman: https://usulbansos.surabaya.go.id/

“Jadi, aplikasi ini sangat sederhana dan sangat gampang untuk diakses oleh warga. Melalui aplikasi ini, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri atau mengusulkan orang lain, mulai dari saudara atau tetangganya yang memang membutuhkan dan sampai saat ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/8/2021).

"Aplikasi ini bisa digunakan oleh warga mulai besok, jadi besok warga sudah bisa mengusulkan,” tambahnya.

Cara mengusulkan bansos:

1. Buka laman usulbansos.surabaya.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Akan muncul layanan pengajuan usulan penerima bantuan sosial (bansos).

3. Bisa digeser ke bawah untuk mengisi form usulan penerima bantuan.

Baca Juga: Situs usulbansos.surabaya.go.id sudah Bisa Diakses, Yordan: Kisah Nenek Sumirah jangan Terulang di Surabaya

4. Silahkan diisikan pengajuan usulan penerima bantuan sosial dengan sebenar-benarnya, mulai dari:

  • NIK pelapor
  • Nama pelapor
  • Nomor telpon/WhatsApp pelapor
  • Dan email pelapor.

5. Kemudian diisi data usulan penerima bantuan.

Verifikasi data

“Dalam data usulan penerima bantuan itu diantara yang harus diisi adalah kecamatan KTP yang diusulkan dan alasan membutuhkan bantuan. Setelah semua diisi lalu klik kirim. Secara otomatis, usulan ini akan masuk ke dashboard kecamatan. Lalu 1x24 jam camat dan lurah akan melakukan verifikasi terhadap usulan yang masuk itu,” kata dia.

Baca Juga: Ayo Bantu Tetangga dengan Aplikasi Usul Bansos, Wali Kota Surabaya: Verifikasinya 24 Jam

Dalam melakukan verifikasi itu, camat dan lurah akan melihat seberapa pantas warga ini menerima bantuan, karena verifikasinya nanti melalui digital dan lapangan.

Apabila dalam verifikasi itu ternyata warga tersebut berhak mendapatkan bantuan dari Kemensos, maka warga tersebut akan dimasukkan ke data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan akan diusulkan untuk menerima bantuan dari Kemensos.

“Nah, setelah datanya masuk ke Kemensos, pasti ada proses dulu. Makanya, selama menunggu proses dari Kemensos itu, Pak Wali ingin warga tersebut mendapatkan bantuan dulu dari Pemkot Surabaya berupa bantuan sembako yang sudah beberapa kali kita bagikan,” tegas Fikser. (byta/rg4)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU