Rekonstruksi Latihan Silat Berujung Maut, Polisi Temukan Fakta Baru

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Tulungagung.
Rekonstruksi yang dilakukan di Polres Tulungagung.

i

 

BACASAJA.ID - Proses hukum kasus latihan silat berujung maut terus berlanjut. Untuk melengkapi keterangan saksi dan tersangka, Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi Latihan silat berujung maut ini.

Latihan silat ini menelan korban jiwa, Fajar Lutfi (23) warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu.

Empat orang sudah ditetapkan tersangka karena kasus ini. Mereka adalah pelatih silat yang menendang dan memukul korban.

Empat tersangka itu antara lain ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16). Sementara dua tersangka dewasa berinisial ER dan FI telah ditahan.

Sedang dua tersangka masih berstatus sebagai anak-anak. Keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun keempatnya dihadirkan saat rekonstruksi.

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan dalam rekonstruksi ini terungkap jika dalam latihan itu, korban tak hanya ditendang, namun juga dipukul beberapa kali.

“Jika sebelumnya keteranganya satu kali, ternyata ditampar 2 kali,” terangnya.

Ada 33 adegan yang diperagakan. Pada adegan ke 24, tersangka ER menendang dan akibatkan korban terjatuh. Korban ditendang di bagian dada.

“Tendangan telak, yang menyebabkan korban langsung jatuh dari ER,” jelasnya.

Disinggung apakah tendangan tersebut yang akibatkan kematian korban, dirinya belum bisa memastikan. Penyebab pasti kematian bisa diketahui dari hasil visum.

Dari hasil autopsi diketahui terdapat luka pada ulu hati dan memar pada beberapa bagian tubuh akibat benda tumpul.

Saat ditanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, dirinya menolaknya. Dari pemeriksaan dan penyidikan tak ada unsur kesengajaan, namun hanya latihan yang berlebihan.

Dari pemeriksaan juga terungkap, selain karena latihan, pemukulan juga dilakukan karena ada teman korban yang datang terlambat.

Karena jiwa solidaritas, semua peserta latihan menerima hukuman, termasuk korban.

“Hasil rekonstruksi pasti memperberat hukuman, karena dilakukan berulangkali dan banyak kali dilakukan pukulan dan tendangan,” terangnya.

Keempat pelaku diancam dengan pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuamn 12 tahun penjara. Pelaku anak tidak dilakukan diversi lantaran ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Fajar Lutfi meninggal pada Senin (26/7/31) malam setelah menerima pukulan dan tendangan dari 4 pelatih silat.

Korban mengikuti latihan silat di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu.

Awalnya pelaku sempat menutupi kematian korban dengan mengatakan korban terjatuh saat latihan. (t.ag/JP/rg4).

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …