Apakah Anak Anda Dapat BLT Siswa Sekolah Rp4,4 Juta? Begini Syarat dan Cara Ceknya

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 30 Agu 2021 11:30 WIB

Apakah Anak Anda Dapat BLT Siswa Sekolah Rp4,4 Juta? Begini Syarat dan Cara Ceknya

i

Ilustrasi anak sekolah.

BACASAJA.ID - Peserta didik mulai tingkat pendidikan SD, SMP, dan SMA berhak memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) yang nilainya totalnya mencapai Rp4,4 juta.

BLT untuk anak sekolah diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA. Siswa SD akan mendapat Rp 900 ribu, SMP Rp1,5 juta dan SMA senilai Rp 2 juta. Program ini sudah digelar sejak awal tahun 2021 ini.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah Periode 2025

BLT anak sekolah ini dikucurkan dalam empat tahap pencairan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Pencairan dana tersebut akan melalui empat bank HIMBARA yaitu Bank Rakyat Indonesia(BRI), PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Berikut adalah syarat penerima BLT anak sekolah ini adalah:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik,

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera dan

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT RW hingga kelurahan

Baca Juga: Link Subsidi Pulsa Rp250 Ribu dan Kuota Internet 75 GB dari Kemendikbud Periode Desember 2021, Cek Faktanya!

CATATAN: Kalau dalam satu keluarga ada beberapa anak dari berbagai jenjang sekolah, maka cuma anak pertama yang berhak mendapat BLT anak sekolah atau Bansos PKH Kemensos ini.

Cara cek BLT anak sekolah

Daftar penerima bantuan Bansos PKH ini dapat dicek via situs cekbansos.kemensos.go.id. Caranya, cukup dengan memasukkan nama dan alamat lengkap.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT bagi anak sekolah, Anda harus pastikan diri memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.

Setelah dipastikan telah terdaftar, calon penerima bantuan bisa langsung mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 20 September, Ini Aturan Terbaru Lengkap sesuai Inmendagri No 42 Tahun 2021

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK DI SINI.

2. Isi data diri seperti nama yang sesuai dengan KTP, data tempat tinggal seperti nama desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

3. Kemudian akan diminta untuk memasukan 8 kode huruf captcha. Lalu klik tombol cari data untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima BLT Anak sekolah.

Selamat mencoba. (rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU