Raperda Organisasi Masyarakat, Pemprov Jatim punya Hak dan Kewenangan Membubarkan Ormas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Logo ormas di Indonesia. (Setkab.go.id)
Logo ormas di Indonesia. (Setkab.go.id)

i

BACASAJA.ID - Setelah adanya jawaban dari pihak Gubernur Jatim, Khofifah Indra Parawansa. Kali ini tanggapan Fraksi - fraksi di DPRD Jatim terkait jawaban Gubernur Jatim terkait Raperda Organisasi Masyarakat (Ormas) yang saat ini dibahas di DPRD Jatim.

Juru Bicara Fraksi PDIP Jatim Andy Firasadi mengatakan, adanya Raperda Ormas ini Pemprov Jatim memiliki hak dan kewenangan untuk membina dan memberdayakan Organisasi Kemasyarakatan yang berada di wilayah hukum Provinsi Jatim, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewenangan untuk membekukan dan/atau membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Langkah pembekuan dan/atau membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat atas aturan perundangan yang berlaku, baik yang berasal dari tindakan dan/atau keputusan aparat penegak hukum (APH) maupun hasil akhir dari pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam draft raperda Bab VI Partisipasi Masyarakat pada pasal 24, 25 dan 26,” ujarnya dikutip Rabu (15/9/2021).

Dikatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang berada dan beraktivitas di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur wajib menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan organisasi kemasyarakat (ormas) yang terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur telah mencapai sejumlah 916 (sembilan ratus enam belas) ormas, 197 perkumpulan dan 26 yayasan.

“Patut diduga jumlah tersebut akan terus bertumbuh seiring dengan dinamika partisipasi warga dalam proses penyelenggaraan sistem demokrasi. Selain bersandar pada sistem partai politik, negara demokrasi juga memberikan ruang partisipasi yang cukup luas bagi warga masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Andy Firasadi.

Oleh karenanya, organisasi kemasyarakatan (ormas) akan cenderung tumbuh dan berkembang sebagai salah satu bentuk representasi aspirasi masyarakat.

Sementara itu F-PKS Bulan Bintang dan Hanura menekankan Raperda ini adalah Fasilitasi untuk menjadikan Ormas agar lebih mandiri dan mampu berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Fasilitasi internal, dapat dimaknai bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan akses dalam pengembangan lembaga Ormas agar dapat tumbuh-kembang,” ujar Artono, jubir Fraksi PKS, Bulan-Bintang, dan Hanura

Sedangkan fasilitasi eksternal, dalam arti, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi pemberdayaan Ormas melalui bantuaan atau mengajak pihak ketiga atau swasta, melalui partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Secara prinsip seluruh Fraksi DPRD Jatim meminta untuk lebih memberdayakan, memperkuat peran Ormas untuk berkontribusi bagi pembangunan di Jatim.

Fraksi-fraksi sepakat untuk pembahasan Raperda dapat dilanjutkan, sekaligus disarankan untuk mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait. (JNR/RG4)

Berita Terbaru

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:13 WIB

JAKARTA- Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, membantah klaim sepihak Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyeret…

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Heboh Dugaan Pelecehan Terhadap 26 Mahasiswi dan Dosen Perempuan, Unesa Proses 6 Mahasiswa

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:01 WIB

SURABAYA—Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu S…

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 15:34 WIB

JAKARTA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat…

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Polda Sulbar Pastikan Kamtibmas Kondusif, Stok Bahan Pokok Aman dan Perkuat Antisipasi Karhutla

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:39 WIB

MAMUJU– Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terus mengoptimalkan langkah preventif dan pelayanan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, s…

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Jaga Ketahanan Pangan, Polda Sulbar Perkuat Pendampingan Petani Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:35 WIB

MAMUJU– Komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional terus diwujudkan melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Sejalan dengan Asta C…

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Polisi Humanis Hadir Setiap Hari, Polda Sulbar Buktikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 11:31 WIB

MAMUJU- Wajah humanis Polri kembali terlihat melalui berbagai aksi nyata personel Polda Sulawesi Barat yang terus hadir di tengah masyarakat. Tidak hanya …