Raperda Organisasi Masyarakat, Pemprov Jatim punya Hak dan Kewenangan Membubarkan Ormas

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 13:45 WIB

Raperda Organisasi Masyarakat, Pemprov Jatim punya Hak dan Kewenangan Membubarkan Ormas

i

Logo ormas di Indonesia. (Setkab.go.id)

BACASAJA.ID - Setelah adanya jawaban dari pihak Gubernur Jatim, Khofifah Indra Parawansa. Kali ini tanggapan Fraksi - fraksi di DPRD Jatim terkait jawaban Gubernur Jatim terkait Raperda Organisasi Masyarakat (Ormas) yang saat ini dibahas di DPRD Jatim.

Juru Bicara Fraksi PDIP Jatim Andy Firasadi mengatakan, adanya Raperda Ormas ini Pemprov Jatim memiliki hak dan kewenangan untuk membina dan memberdayakan Organisasi Kemasyarakatan yang berada di wilayah hukum Provinsi Jatim, termasuk di dalamnya adalah hak dan kewenangan untuk membekukan dan/atau membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Baca Juga: TransJatim Hadir di Malang Raya, DPRD Jatim: Solusi Hadapi Kemacetan Kronis

“Langkah pembekuan dan/atau membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat atas aturan perundangan yang berlaku, baik yang berasal dari tindakan dan/atau keputusan aparat penegak hukum (APH) maupun hasil akhir dari pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam draft raperda Bab VI Partisipasi Masyarakat pada pasal 24, 25 dan 26,” ujarnya dikutip Rabu (15/9/2021).

Dikatakan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang berada dan beraktivitas di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur wajib menjunjung tinggi Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberadaan organisasi kemasyarakat (ormas) yang terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur telah mencapai sejumlah 916 (sembilan ratus enam belas) ormas, 197 perkumpulan dan 26 yayasan.

“Patut diduga jumlah tersebut akan terus bertumbuh seiring dengan dinamika partisipasi warga dalam proses penyelenggaraan sistem demokrasi. Selain bersandar pada sistem partai politik, negara demokrasi juga memberikan ruang partisipasi yang cukup luas bagi warga masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Andy Firasadi.

Baca Juga: Buka Musda VI DKJT, Wakil Ketua DPRD Jatim: Budaya Harus Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

Oleh karenanya, organisasi kemasyarakatan (ormas) akan cenderung tumbuh dan berkembang sebagai salah satu bentuk representasi aspirasi masyarakat.

Sementara itu F-PKS Bulan Bintang dan Hanura menekankan Raperda ini adalah Fasilitasi untuk menjadikan Ormas agar lebih mandiri dan mampu berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Fasilitasi internal, dapat dimaknai bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan akses dalam pengembangan lembaga Ormas agar dapat tumbuh-kembang,” ujar Artono, jubir Fraksi PKS, Bulan-Bintang, dan Hanura

Baca Juga: Hilang 5 Hari, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Saya Tidak Diculik!

Sedangkan fasilitasi eksternal, dalam arti, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi pemberdayaan Ormas melalui bantuaan atau mengajak pihak ketiga atau swasta, melalui partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Secara prinsip seluruh Fraksi DPRD Jatim meminta untuk lebih memberdayakan, memperkuat peran Ormas untuk berkontribusi bagi pembangunan di Jatim.

Fraksi-fraksi sepakat untuk pembahasan Raperda dapat dilanjutkan, sekaligus disarankan untuk mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait. (JNR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU