BACASAJA.ID - Pelaku pembacokan terhadap Yusman (70) dan Sumarmi (61), Begi Nurjianto dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan alasan tuntutan ini.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Begi dinilai brutal. Akibat pembacokan itu, Yusman alami luka serius di kepala dan meninggal dunia, sedang istrinya mengalami cacat permanen, jarinya putus akibat bacokan itu.
"Kemarin (Selasa, 21/9/21) kita melakukan penuntutan terhadap Begi Nurjianto pidana seumur hidup," jelasnya, Rabu (22/9/21).
Jaksa menilai pembacokan yang dilakukan oleh Begi, terhadap pasangan suami istri ini sudah direncanakan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana. Pembacokan ini dilakukan oleh Begi pada Sabtu (24/4/21) lalu.
"Atas pertimbangan fakta di persidangan, JPU berpendapat tindakan yang dilakukan Begi dilakukan penuntutan seumur hidup," jelasnya lebih lanjut.
Tuntutan itu kata Agung sudah melalui rencana tuntutan hingga ke Kejaksaan Agung. Tuntutan ini merupakan kumulatif dari 2 pasal yang dikenakan, yaitu pasal 340 dan 351 ayat 2 KUH Pidana.
Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta
Kejadian pembacokan ini berawal dari Begi melempari kanopi rumah Yusman menggunakan batu, Sabtu (24/4/21) petang.
Begi sempat ditegur oleh Sumarmi yang saat itu berada di rumah. Saat suaminya pulang, Sumarmi mengadukan perbuatan Begi. Mendapatkan laporan istrinya, Yusman lalu pergi menemui Begi.
Sayang, teguran Yusman dibalas sabetan sabit oleh Begi. Sumarni yang hendak menolong Yusman tak luput dari sabetan sabit Begi.
Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Selepas membacok tetangganya, Begi dengan santainya pulang sambil menenteng sabit, lalu duduk di teras rumahnya.
Sementara teriakan Sumarmi mengundang warga sekitar berdatangan. Warga mendapati Yusman alami luka robek di bagian kanan kepala dan atas telinga bagian kiri. Sedang Sumarmi putus ibu jari kirinya dan luka bacok di bagian kepala.
Keduanya langsung dibawa ke RSUD dr. Iskak guna mendapatkan penanganan medis. Sayang nyawa Yusman tak tertolong dan meninggal dunia. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi