Pelaku Pembacokan Pasutri Lansia di Tulungagung Dituntut Hukuman Seumur Hidup

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Begi Nurjianto diamankan petugas usai membacok pasutri tetangganya di Tulungagung.
Begi Nurjianto diamankan petugas usai membacok pasutri tetangganya di Tulungagung.

i

BACASAJA.ID - Pelaku pembacokan terhadap Yusman (70) dan Sumarmi (61), Begi Nurjianto dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan alasan tuntutan ini.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Begi dinilai brutal. Akibat pembacokan itu, Yusman alami luka serius di kepala dan meninggal dunia, sedang istrinya mengalami cacat permanen, jarinya putus akibat bacokan itu.

"Kemarin (Selasa, 21/9/21) kita melakukan penuntutan terhadap Begi Nurjianto pidana seumur hidup," jelasnya, Rabu (22/9/21).

Jaksa menilai pembacokan yang dilakukan oleh Begi, terhadap pasangan suami istri ini sudah direncanakan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUH Pidana. Pembacokan ini dilakukan oleh Begi pada Sabtu (24/4/21) lalu.

"Atas pertimbangan fakta di persidangan, JPU berpendapat tindakan yang dilakukan Begi dilakukan penuntutan seumur hidup," jelasnya lebih lanjut.

Tuntutan itu kata Agung sudah melalui rencana tuntutan hingga ke Kejaksaan Agung. Tuntutan ini merupakan kumulatif dari 2 pasal yang dikenakan, yaitu pasal 340 dan 351 ayat 2 KUH Pidana.

Kejadian pembacokan ini berawal dari Begi melempari kanopi rumah Yusman menggunakan batu, Sabtu (24/4/21) petang.

Begi sempat ditegur oleh Sumarmi yang saat itu berada di rumah. Saat suaminya pulang, Sumarmi mengadukan perbuatan Begi. Mendapatkan laporan istrinya, Yusman lalu pergi menemui Begi.

Sayang, teguran Yusman dibalas sabetan sabit oleh Begi. Sumarni yang hendak menolong Yusman tak luput dari sabetan sabit Begi.

Selepas membacok tetangganya, Begi dengan santainya pulang sambil menenteng sabit, lalu duduk di teras rumahnya.

Sementara teriakan Sumarmi mengundang warga sekitar berdatangan. Warga mendapati Yusman alami luka robek di bagian kanan kepala dan atas telinga bagian kiri. Sedang Sumarmi putus ibu jari kirinya dan luka bacok di bagian kepala.

Keduanya langsung dibawa ke RSUD dr. Iskak guna mendapatkan penanganan medis. Sayang nyawa Yusman tak tertolong dan meninggal dunia. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…