Nekat Pesta Sabu di Pinggir Sungai yang sering Digerebek, Dua Sekawan Ini Diringkus Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 24 Sep 2021 10:45 WIB

Nekat Pesta Sabu di Pinggir Sungai yang sering Digerebek, Dua Sekawan Ini Diringkus Polisi

i

Dua pelaku dan barang buktinya.

BACASAJA.ID – Usai patungan uang lalu berpesta di pinggir sungai Jalan Sidorame belakang, Kota Surabaya, dua sekawan dibekuk Polisi, Jum’at 17 September 2021 pukul 16.30 WIB.

Dua pemuda itu adalah, Agus Rachman Syah (21) asal Jalan Bolodewo Surabaya dan Feri Irawan (20) warga Desa Padurungan Kecamatan Tanah Merah Bangkalan yang kontrak di Jalan Sidorame Belakang Surabaya.

Baca Juga: Satu Lagi Warga Desa Catakgayam Mojowarno Jombang Ditangkap Polisi karena Sabu

Keduanya diamankan saat menggelar pesta narkotika jenis sabu. Unit Reskrim Polsek Semampir yang melakukan patroli kring serse, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat orang yang sedang pesta sabu.

Mereka pesta di pinggir kali Jalan Sidorame belakang, yang sudah sering digrebek Polisi.

Selanjutnya unit Reskrim melakukan pemantahuan dan diketahui terdapat 2 orang yang sedang duduk disamping sumur, lalu anggota langsung menuju kesasaran dan mengamankan 2 orang itu.

Dari keduanya, ditemukan barang bukti narkotika yang sedang dipakai, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir.

Baca Juga: Lagi, Budak Sabu Ditangkap Polisi usai Berkunjung di Jalan Kunti Surabaya

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku pada Jum’at 17 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, mendapatkan barang berupa Narkoba dengan cara membeli.

“Mereka beli kepada RM (DPO) di Jalan Sidorame Surabaya sebanyak 1 poket plastik kecil seharga Rp. 120.000,” kata Kapolsek Semampir AKP Bayu Aji, Kamis (23/9/2021).

Uang itu didapat dengan cara patungan kedua tersangka. Selain Agus ini sudah 6 kali membeli sabu kepada RM dan juga menjadi kurir jika ada orang mau membeli barang.

Baca Juga: Simpan Sabu-Sabu, Penjaga Warkop di Lakarsantri Surabaya Dibekuk Polisi

“Dari menjual sabu itu, Agus mendapatkan upah Rp. 10.000, dari RM,” tambah Bayu Aji.

Dari keduanya diamankan barang bukti, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas plastik bekas air mineral, 1 pipet didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 1,21 gram, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 klip plalstik kecil bekas sabu dan korek api gas warna kuning.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU