Pengedar Pil Koplo di Bronggalan Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 1000 Butir Dobel L

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 20:45 WIB

Pengedar Pil Koplo di Bronggalan Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 1000 Butir Dobel L

i

Penjual koplo yang diamankan Polsek Tegalsari Surabaya.

BACASAJA.ID - Polisi tangkap pria yang biasa melancarkan jual beli pil dobel LL atau pil Koplo dalam operasi Tumpas Semeru 2021. Tak tangung-tanggung, Reskrim Polsek Tegalsari amankan seribu butir pil koplo dari pelakunya bernama Africius Yohanes Tanudjaya (23).

Warga Jalan Bronggalan Sawah 4F, Tambaksari Surabaya itu diamankan di rumahnya. Sementara, satu pembelinya bernama Asbabuddin alias ASB warga Tempel Sukorejo, dibebaskan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Kampung Simo

Pengungkapan 1000 koplo itu berawal saat anggota melakukan kring serse. Lalu, opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel LL atau koplo.

Dengan adanya info tersebut, oleh anggota lalu ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang bernama ASB sebagai pembeli pil Dobel LL.

Baca Juga: Usai Brewok Diringkus, Giliran Gendut yang Diciduk karena Obat Gedek

“Satu pria berinisal ASB itulah yang awalnya kita amankan sebagai saksi atau pembeli. Namun kita bebaskan setelah penjualnya dapat diamankan,” sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Minggu (26/9/2021).

Lanjut Kanit Reskrim, dari tangkapan itu, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap penjualnya yakni, Friciuss Yohanes ini di Jalan Bronggalan Sawah 4F Tambaksari Surabaya.

Baca Juga: Pria yang Indekos di Mulyorejo Surabaya Ini Simpan Ribuan Pil Koplo di Kamar Kosnya

“Dari pelaku ini, saat digeledah diamankan barang bukti 1000 pil koplo. Oleh anggota, berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna penanganan penyidikan lebih lanjut,” tutup Marji.

Dari ungkap kasus ini, selain 1000 butir koplo, juga diamankan 1 unit HP. Pelakunya akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU