BACASAJA.ID - Rumah di Jalan Tambak Dalam Baru Asemrowo, Asemrowo Surabaya di satroni petugas kepolisian, Sabtu 09 Oktober 2021, lalu kurang lebih pukul 07.00 WIB. Itu setelah diketahui dalam rumah tersebut diduga ada aktifitas jual beli narkoba.
Hasilnya, satu pria berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria itu berinisial AF (25), warga Jalan Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya.
Baca Juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Asemrowo Bersama 3 Pilar Aktifkan Patroli Kentongan Keliling
Dia diamankan polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga terkait maraknya aktifitas jual beli narkoba disekitar Asemrowo,, Surabaya.
“Dari info yang ditindaklanjuti itu, anggota kita menangkap AF. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3 poket sabu-sabu (SS) dan 100 butir pil berlogo Y,” sebut Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polresrabes Surabaya, Kamis (14/10/2021).
Begitu dibekuk lanjut Daniel, Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD yang diakuinya sebagai penyuplai narkoba miliknya.
Berbekal keterangan serta ciri-ciri dari AF, anggota akhirnya melakukan pengembangan guna mencari keberadaan MD untuk membekuknya.
“Hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil membekuk nama yang disebut oleh tersangka AF,” tambah Kompol Daniel.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Tiga Pria Ini Dulang Untung dengan Mencuri
Pria yang diamankan dari pengembangan kasus berinisial MD (41) asal Jalan Gadel Jaya Praja Selatan Surabaya.
Ketika diintrogasi oleh Polisi, tersangka MD akhirnya mengaku jika ia mengirim narkoba ke AF. Setiap transaksi, mereka bertemu di Pom Bensin Jalan Demak.
Tersangka AF membeli narkoba ke tersangka MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. Bahkan, bisa dicicil karena saat transaksi uang yang diberikan masih Rp 1.000.000.
“Oleh AF, usai mendapat sabu dari MD langsung membaginya menjadi 11 poket, untuk dijual kembali,” imbuh Daniel.
Baca Juga: Tiga Sekawan Kompak Nyabu Bertiga, Masuk Penjara pun Bersama-sama
Dari belasan poket itu, sebanyak enam poket sudah laku, dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti.
Tersangka AF ini sudah tiga kali membeli narkoba ke MD dan menjualnya kenbali per poket Rp 150-200 ribu.
Selain sabu 3 (tiga) poket berat masing-masing ± 0,48 gram, ± 0,46 gram, dan ± 0,30 gram beserta bungkusnya serta 100 butir pil warna putih yang diduga pil Double L, juga diamankan, 1 bendel klip transparan, timbangan elektrik, 1 kotak warna hijau, 2 HP, dan 1 pipet kaca bersih. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi