BACASAJA.ID | Jakarta - Seorang yang berstatus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK, diketahui baru saja dipecat lantaran terbukti menerima pemberian dari mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi. Pegawai yang tercatat sebagai pengawal tahanan itu diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Betul," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12/2020). "Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik."
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Pasalnya, TK terbukti telah menerima pemberian dengan wujud penganan pempek dan uang kepada tahanan KPK lain. Fikri Ali menambahkan, selain itu, TK juga dinilai telah mengabaikan kewajiban untuk menolak serta melaporkan setiap gratifikasi yang bermuatan suap kepadanya. Lalu, TK juga diketahui berhubungan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
"Yang bersangkutan memberikan nomor ponsel kepada salah seorang tahanan. Selain itu, yang bersangkutan diketahui telah menerima tiga dus pempek serta meminjam uang sebesar Rp 800 ribu," jelas Ali.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
Terpisah, Anggota Dewas KPK Harjono yang juga menjabat sebagai ketua majelis hakim etik, memaparkan hal yang sama. Dewas, sambung Harjono, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada TK. Pasalnya, TK terbukti telah menerima uang dari IM senilai Rp300 ribu, menerima pempek, serta berhubungan dengan terpidana," ungkap Harjono. (dtk/rga)
Editor : Redaksi