Surabaya Level 1, RHU sudah Bisa Beroperasi kembali?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana RHU di Kota Surabaya yang ditutup Satpol PP, beberapa waktu lalu.
Suasana RHU di Kota Surabaya yang ditutup Satpol PP, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID – Meski sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021 Surabaya masuk PPKM  Level 1, namun ada salah satu bidang jenis usaha yang belum bisa dikatakan longgar meski sudah di status level 1.

Bidang usaha tersebut adalah sektor usaha Pariwisata atau Rumah Hiburan Umum (RHU).

Jenis katagori bidang usaha ini tidak disebutkan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021. Sehingga dari sudut pandang pemerintah kota Surabaya masih belum bisa dikatakan longgar.

Terkait hal ini, Goerge Handiwiyanto selaku Ketua Umum Himpunan Pengusaha RHU (HIPERHU) mengatakan, pihaknya memberikan ketegasan bahwa sesuai keputusan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021, kondisi Surabaya sudah berada di level 1.

Sesuai kesepakatan bersama yang pernah di bentuk oleh tiga pilar antara lain Kepolisian, TNI dan Pemerintah kota Surabaya, bahwa RHU Surabaya secara otomatis bisa beroprasional.

Goerge Handiwiyanto memberikan penjelasan, bahwa untuk sektor hiburan dan RHU sendiri selama beberapa waktu kesulitan beroprasional dikarenakan kondisi kota Surabaya berada di level 3.

Meski beberapa waktu lalu untuk Kementerian Kesehatan RI menyatakan Surabaya berada di Level 1, namun sektor RHU tetap tidak bisa bernafas.

Larangan sektor RHU tidak bisa beroprasional dikarenakan kota Surabaya berada di level 3 sesuai keputusan Inmendagri, sedangkan level 1 menurut hasil yang di keluarkan Kemenkes RI.

“Dulu Satgas Covid 19 berpijak pada intruksi Kemendagri RI bahwa RHU Surabaya tidak bisa beroprasional karena level 3, dan disepakati RHU bisa beroprasional bila berada di level 2 atau 1. Nah, disitu kan jelas bahwa saat ini tertanggal 19 Oktober 2021 Inmendagri sudah menetapkan Surabaya level 1 dan apa yang harus dibahas lagi, kenapa menunggu Perwali lagi?” kata Goerge.

Di sisi lain, Handry Simandjuntak selaku Kabid Pencegahan dan Kesiap Siagaan BPB Linmas Surabaya. Pria yang biasa di panggil pak Ucok ini, memberikan ungkapan selama rapat internal, bahwa pihaknya yang selama ini sebagai pelaksana Satgas Covid 19 dan pemantau protokol kesehatan, belum bisa mempastikan bahwa sektor RHU bisa Oprasional secara bebas.

“Di dalam Inmendagri level 1 kota Surabaya di situ tidak disebutkan tentang mekanismenya RHU, sehingga kita menunggu hasil dari keputusan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya, sehingga baru bisa diterapkan,” ujarnya.

Bersambung untuk keterangan Joko Supriyanto selaku Plt Kepala Bidang Kabid Tribum Sat Pol PP Surabaya melalui salah satu Staffnya, bahwa untuk pelaksanaan ketertiban protokol Kesehatan sementara masih mengikuti aturan lama selama belum ada Perwali Surabaya terbaru.

“Bila ditemukan RHU beroprasional maka pihaknya akan melakukan teguran Prokes bukan penindakan,” tutupnya. (MMS/RG4) 

Berita Terbaru

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya u…