Surabaya Level 1, RHU sudah Bisa Beroperasi kembali?

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 20 Okt 2021 11:00 WIB

Surabaya Level 1, RHU sudah Bisa Beroperasi kembali?

i

Suasana RHU di Kota Surabaya yang ditutup Satpol PP, beberapa waktu lalu.

BACASAJA.ID – Meski sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021 Surabaya masuk PPKM  Level 1, namun ada salah satu bidang jenis usaha yang belum bisa dikatakan longgar meski sudah di status level 1.

Bidang usaha tersebut adalah sektor usaha Pariwisata atau Rumah Hiburan Umum (RHU).

Baca Juga: Satpol PP Didesak Tertibkan RHU Besar yang Berani Langgar PPKM Darurat, DPRD Surabaya: Demi Keadilan

Jenis katagori bidang usaha ini tidak disebutkan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021. Sehingga dari sudut pandang pemerintah kota Surabaya masih belum bisa dikatakan longgar.

Terkait hal ini, Goerge Handiwiyanto selaku Ketua Umum Himpunan Pengusaha RHU (HIPERHU) mengatakan, pihaknya memberikan ketegasan bahwa sesuai keputusan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021, kondisi Surabaya sudah berada di level 1.

Sesuai kesepakatan bersama yang pernah di bentuk oleh tiga pilar antara lain Kepolisian, TNI dan Pemerintah kota Surabaya, bahwa RHU Surabaya secara otomatis bisa beroprasional.

Goerge Handiwiyanto memberikan penjelasan, bahwa untuk sektor hiburan dan RHU sendiri selama beberapa waktu kesulitan beroprasional dikarenakan kondisi kota Surabaya berada di level 3.

Meski beberapa waktu lalu untuk Kementerian Kesehatan RI menyatakan Surabaya berada di Level 1, namun sektor RHU tetap tidak bisa bernafas.

Baca Juga: Pengusaha RHU Surabaya Keluhkan Penyediaan Rapid Test

Larangan sektor RHU tidak bisa beroprasional dikarenakan kota Surabaya berada di level 3 sesuai keputusan Inmendagri, sedangkan level 1 menurut hasil yang di keluarkan Kemenkes RI.

“Dulu Satgas Covid 19 berpijak pada intruksi Kemendagri RI bahwa RHU Surabaya tidak bisa beroprasional karena level 3, dan disepakati RHU bisa beroprasional bila berada di level 2 atau 1. Nah, disitu kan jelas bahwa saat ini tertanggal 19 Oktober 2021 Inmendagri sudah menetapkan Surabaya level 1 dan apa yang harus dibahas lagi, kenapa menunggu Perwali lagi?” kata Goerge.

Di sisi lain, Handry Simandjuntak selaku Kabid Pencegahan dan Kesiap Siagaan BPB Linmas Surabaya. Pria yang biasa di panggil pak Ucok ini, memberikan ungkapan selama rapat internal, bahwa pihaknya yang selama ini sebagai pelaksana Satgas Covid 19 dan pemantau protokol kesehatan, belum bisa mempastikan bahwa sektor RHU bisa Oprasional secara bebas.

Baca Juga: Deposit Rp 100 Juta Belum Clear, Kini Bos RHU Keluhkan Jam Operasional

“Di dalam Inmendagri level 1 kota Surabaya di situ tidak disebutkan tentang mekanismenya RHU, sehingga kita menunggu hasil dari keputusan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya, sehingga baru bisa diterapkan,” ujarnya.

Bersambung untuk keterangan Joko Supriyanto selaku Plt Kepala Bidang Kabid Tribum Sat Pol PP Surabaya melalui salah satu Staffnya, bahwa untuk pelaksanaan ketertiban protokol Kesehatan sementara masih mengikuti aturan lama selama belum ada Perwali Surabaya terbaru.

“Bila ditemukan RHU beroprasional maka pihaknya akan melakukan teguran Prokes bukan penindakan,” tutupnya. (MMS/RG4) 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU