Duh! Remaja ini Curi HP Dokter yang Merawat Neneknya di RS dr Soewandhi Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 20 Okt 2021 14:00 WIB

Duh! Remaja ini Curi HP Dokter yang Merawat Neneknya di RS dr Soewandhi Surabaya

i

Ilustrasi.

BACASAJA.ID – Aksi pencurian di bilik perawatan pasien rumah sakit dr Soewandhi Jalan Tambakrejo Surabaya, diungkap oleh Reskrim Polsek Simokerto.

Kejadian pencurian itu menimpa seorang dokter yang saat itu piket perawatan pasien pada, Kamis 14 Oktober 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor

Rupanya, pelakunya tak sadar jika ada kamera CCTV, yang setiap saat mengintainya. Remaja berusia 17 tahun berinisial MI warga Tambak Asri pelakunya akhirnya diamankan.

“Kita amankan pelaku yang masih di bawah umur itu, setelah dokter korbannya melapor dan juga hasil dari penyelidikan dia terbukti mencuri,” sebut Iptu Ketut Redana, Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Rabu (20/10/2021).

Kejadiannya, lanjut Ketut menjelaskan, saat itu, pelaku ini sedang menjaga neneknya yang dirawat di bilik Pasien Rs Dr. Soewandhi Surabaya.

Pelaku yang menjaga sendirian, mengambil HP yang digunakan Dokter jaga/korban yang kebetulan tertinggal di tempat tidur pasien di bilik tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Simokerto, Berdasarkan keterangan saksi dan bukti CCTV di TKP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian Cincin Star Sapphire, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Dari JPU Masih Prematur

“Dalam rekaman cctv, tampak siapa pelaku yang mengambil HP milik dokter itu,” tambah Ketut.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Simokerto membuahkan hasil, pelakunya diketahui hingga dilakukan penangkapan.

Selanjutnya pelaku yang masih anak-anak itu diamankan untuk dibawa ke Mako guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Kepada penyidik, pelakunya mengakui semua perbuatannya. Sedianya HP yang dicurinya itu akan dipakainya sendiri.

Baca Juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya

“Mau saya pakai sendiri pak,” aku pelaku yang mengaku baru sekali mencuri ini.

Apapun pengakuan pelakunya, polisi tetap akan memproses sesuai hukum yang berlalu dengan menjeratnya Pasal 363 KUHP.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 HP merk Redmi Note-9 Warna Sunset Red serta dosbok HP Merk Redmi Note-9. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU