Berawal dari Transaksi Sabu di Hotel Jalan Kedungsari, Buntutnya 3 Pria Diringkus Polisi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi.
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi.

i

BACASAJA.ID – Tiga pria digelandang ke Mapolrestabes Surabaya setelah diamankan dari berbagai tempat karena terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti beberapa paket hemat siap edar.

Tiga pelakunya adalah, MA (28) asal Jalan Gunung Anyar Tengah, DK (33) asal Jalan Rungkut Kidul dan DS (36) asal Jalan Rungkut Kidul, Surabaya.

Penangkapan ketiganya berawal pada, Kamis 21 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB, MA dibekuk didepan Lobby Hotel Jalan Kedungsari Surabaya. Dia diamankan setelah anggota Unit III Satresnarkoba menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Informasi yang diterima terkait adanya transaksi jual beli narkotika di salah satu hotel tersebut. Saat ditangkap dan tersangka MA digeledah, ditemukan barang bukti 1 klip plastik yang berisi sabu dengan berat 0,38 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu berat 1,30 gram.

Satu buah tas kecil warna hitam, 3 buah sedotan sebagai sarana, 1 unit HP merk Vivo 1612 warna putih dan 1 tas slempang warna putih.

“Semua barang yang ditemukan saat itu, diakui milik tersangka MA,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/10/2021).

Begitu MA dibekuk, anggota kemudian melakukan pengembangan dan pada, Jum’at 22 Oktober 2021, kurang lebih pukul 02.46 WIB di dalam rumah Rungkut Kidul Surabaya dapat dibekuk satu pelaku lain yakni DK.

Namun, ketika petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadapnya, tidak ditemukan barang bukti apapun. Tapi, tersangka MA mengaku membeli narkotika jenis sabu dari DK sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000.

“Sementara DK mengakui jika memang dia pernah menjual sabu. Ia mengatakan mendapat sabu sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000, dari DS yang merupakan paman tersangka sendiri,” tambah Daniel.

Dalam transaksi membelikan paket sabu itu, tersangka DK hanya mendapatkan upah berupa diajak untuk mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

Dari keterangan itu, Daniel menambahkan, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku DS. Dia dapat ditangkap pada Jum’at 22 Oktober 2021, kurang lebih pukul 02.46 WIB, dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 27,75 gram.

Ditemukan juga kotak kardus bekas pompa air aquarium, sendok plastik, 4 pipet kaca, timbangan elektrik, dan 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam.

Tersangka DS mengaku membeli sabu dari ED sebanyak 50 gram seharga Rp. 50.000.000, pada awal bulan September 2021 dan baru tersangka berikan uang sebesar Rp. 1.000.000. Mekanismenya barang sabu tersangka jual jika laku baru membayar.

“DS ini menjual sabu dalam per gramnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000. Selain itu tersangka juga mendapatkan keuntungan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis,” tutup Daniel.

Semua pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Kekuatan Doa, Polda Sulbar Bersama Santri dan Anak Yatim Mohon Keselamatan dari Ancaman Karhutlah

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 12:59 WIB

POLDA SULBAR - Di tengah kekhawatiran atas potensi kebakaran yang meluas di musim kemarau berkepanjangan ini, doa perlindungan dari bahaya api dan kemarau …

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Kapolda Sulbar Hadiri Rakor di Kantor Gubernur, Sinergi Penuh Hadapi Karhutla dan Tetapkan Langkah Terpadu

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:43 WIB

Polda Sulbar - Guna memperkuat kesiapsiagaan dan langkah bersama menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi…

UPPKA Kenjeran Unjuk Produk, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi 10 Tahun Pendampingan UPN Veteran Jatim

UPPKA Kenjeran Unjuk Produk, Wali Kota Eri Cahyadi Apresiasi 10 Tahun Pendampingan UPN Veteran Jatim

Jumat, 28 Agu 2026 07:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:21 WIB

SURABAYA- Sebanyak 10 kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Kecamatan Kenjeran memamerkan produk hasil pendampingan UPN “Veteran” Jaw…