Empat Pengedar Diringkus, 9,68 Gram Sabu Disita

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 10 Nov 2021 20:00 WIB

Empat Pengedar Diringkus, 9,68 Gram Sabu Disita

i

Keempat pelaku dan barang buktinya.

BACASAJA.ID – Pemberantasan narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terbaru, empat pelaku pengedar narkoba di wilayah Osowilangun, Benowo Surabaya diringkus.

Selain empat pelaku yang berinisial MY (27), MF (22) AP (23) warga Tambak Osowilangun Benowo, Surabaya dan seorang tersangka berinisial AJ (40) warga Gresik ini, polisi juga mengamankan 9,68 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 yang lalu, terkait adanya penyalahgunaan narkoba didaerah Osowilangon.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, sehingga sekitar pukul 20.00 wib, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MY di Rumahnya yang berada didaerah Tambak Osowilangon dan diduga salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kemudian, keesokan harinya (Jum’at, 05 November 2021) petugas kembali berhasil mengamankan tersangka baru berinisial AJ di Rumahnya yang berada di daerah Jl. Kapten Durasim Gresik.

Tersangka MY saat diintrogasi oleh petugas mengaku, bahwa dirinya mendapatkan barang bukti 19 poket plastik transparan yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total ± 6,52 gram beserta bungkusnya dari AJ sehari sebelumnya dengan cara diantar kerumahnya.

“Hasil dari pemeriksaan, tersangka MY sudah 4 kali membeli barang ini (narkoba) terhadap tersangka AJ. Selanjutnya MY ketika menerima barang dari AJ seberat ± 5 gram sabu beserta bungkusnya, kemudian dibagi menjadi 2 poket, 1 poket yang berisi ± 2 gram sabu diberikan kepada KL (DPO), karena titip beli kepada tersangka MY,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Selanjutnya, 1 poket lainnya berisi ± 3 gram sabu oleh tersangka MY dibagi kembali menjadi 24 poket, kemudian laku 4 poket dan 1 lagi diberikan kepada MF sehingga tersisa sebanyak 19 poket sabu-sabu.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wib, tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka MF didalam rumahnya Jl. Tambakosowilangun Timur Benowo Surabaya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 0,27 gram beserta bungkusnya.

“Barang buktinya ini ditemukan dalam lipatan sarung tersangka yang sedang dipakai, saat diintrogasi MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari kakaknya MY, dia diberi oleh kakaknya karena telah membantu mengantarkan narkoba kepada pelanggan sang kakak, jadi istilahnya itu sebagai upah,” lanjut Kompol Daniel Marunduri.

Tidak hanya sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga pada hari Jum’at tanggal 5 November 2021 kembali mendapatkan informasi baru yang mengarah terhadap tersangka yang berinisial AP.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran sampai pukul 21.30 wib, petugas berhasil mengamankan AP di teras rumah Jl. Tambak Osowilangun Timur Benowo Kota dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat ±2,92 gram beserta bungkusnya yang disembunyikan di dalam saku celana tersangka.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Saat di introgasi oleh petugas, tersangka AP mengaku mendapatkan barang itu dari seorang yang berinisial KL yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan di Pos Satpam kampung dekat rumah KL.

“Tersangka AP mengaku baru satu kali dititipi barang oleh KL. Namun, sebelumnya tersangka sendiri penah membeli narkoba jenis sabu sebanyak 4 kali terhadap KL,” tutup Kompol Daniel Marunduri.

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU