5 Pengedar Sabu Diringkus Sekaligus, Dua di antaranya Warga Kudu Jombang

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 12 Nov 2021 13:00 WIB

5 Pengedar Sabu Diringkus Sekaligus, Dua di antaranya Warga Kudu Jombang

i

Lima pengedar yang dibekuk polisi.

BACASAJA.ID - Lima pria yang diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu digulung oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, di beberapa tempat yang berbeda.

Mereka yang ditangkap, MS (23), MB (32) asal Dusun Kudu Kabupaten Jombang, SEP (31) asal Lopang Driyorejo, Gresik, ADA (32) asal Desa Kedung Bulus Kemlagi Mojkerto dan IL (38) asal Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Selain sabu, Unit II Satresnarkoba juga mengamankan narkotika jenis ektasi siap edar. Mereka ditangkap Selasa, 02 Nopember 2021, kurang lebih pukul 23.00 WIB.

Penangkapannya berawal di rumah Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya, tempat IL diamankan polisi setelah menindaklanjuti informasi yang masuk.

Ketika IL dibekuk lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,17 gram, dan pipet kaca berisi sabu 2,67 gram.

“Sabu tersebut diakui didapatkan dari pria berinisial SEP dengan cara membeli seharga Rp. 550.000,” sebut Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dikutip Jumat (12/11/2021).

Dengan keterangan itu, lalu dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka MS dan SEP pada Rabu, 03 Nopember 2021, di Desa Kedundung, Magersari Kota Mojokerto. Dari MS ditemukan 2 plastik sabu seberat 0,12 gram, dan 0,12 gram, pipet kaca ada sabu 1,74 gram.

Dari tersangka SEP ditemukan 2 pecahan Pil berwarna coklat diduga Extacy yang memiliki berat 0,30 gram, dan 1 plastik berisi 3 pecahan pil jenis Extacy yang memiliki berat 0,54 gram beserta plastiknya.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

“Tersangka MS menjual sabu kepada tersangka MB seharga Rp.4.000.000, keduanya bertemu didaerah Gedeg Jombang,” tambah Kompol Daniel.

Dibekuknya, pelaku itu kembali dikembangkan dan diamankan tersangka MB pada Rabu, 03 November 2021 sekira pukul 05.30 WIB di dalam rumah di Kudu, Jombang.

Dari MB ditemukan barang bukti berupa 7 poket jenis sabu dengan berat masing-masing, 0,54 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,26 gram.

Narkotika jenis sabu itu didapatnya juga dari tersangka MS untuk di Jual kembali dengan mendapatkan keuntungan. Tersangka MB juga mengaku pernah mendapatkan sabu dari teman lamanya yaitu tersangka ADA.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Kemudian dilakukan pengembangan dan ADA ditangkap di rumah Desa Gedek Kabupaten Mojokerto, dan saat digeledah ditemukan barang Bukti berupa sabu dengan berat 15,96 gram.

“Tersangka ADA juga menjual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan. Sabu itu didapat dari AA (DPO),” tutup Kompol Daniel.

Selain sabu berat total 21,8 gram dan Extacy seberat 1,68 gram, Polisi juga mengamankan timbangan electrik merk Camry, Uang tunai Rp.300.000, Sekrop yang terbuat dari potongan sedotan, HP serta buku catatan penjualan. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU