BACASAJA.ID - Enam pasangan bukan suami istri, diamankan oleh Satpol PP Tulungagung. Mereka diamankan dari beberapa tempat kos di dua kecamatan, Jum'at (12/11/21).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Artista Nindya Putra menjelaskan pihaknya banyak menerima aduan masyarakat tentang adanya penggunaan kamar kos yang tidak semestinya.
Baca Juga: Dua Pasangan Bukan Suami istri Diamankan Satpol PP Tulungagung
Salah satunya digunakan tinggal bersama oleh pasangan yang bukan suami istri.
"Kita banyak menerima aduan dari masyarakat tentang kamar kos," jelas pria yang akrab disapa Genot itu.
Dari razia yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan 6 pasangan bukan suami istri. 1 pasangan diamankan dari tempat kos di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kota, 2 pasangan di Desa Plosokandang, 3 pasangan di Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.
Pasangan-pasangan itu berinisial KAR asal Tuban dan RT dari Trenggalek, MKF dan SMA dari Blitar, DDS asal Tulungagung dan YF dari Trenggalek, CS dan RT dari Tulungagung, DK dan NPS dari Tulungagung dan terakhir AN asal Lampung dan MBP asal Papua.
"Hasilnya kita dapati 6 pasangan bukan suami istri berada dalam 1 kamar," jelasnya.
Baca Juga: Pemuda Tuna Rungu di Tulungagung Nyemplung Sumur, Penyelamatan Berjalan alot
Selanjutnya, ke 6 pasangan itu digelandang ke Mako Satpol PP yang berada di Jalan Kartini. Untuk selanjutnya mereka di data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk mereka yang sudah mempunyai suami atau istri, akan dipanggilkan pasangannya.
Sedang yang belum berkeluarga, akan dijemput oleh keluarga atau perangkat desanya. Sanksi juga diberikan pada pemilik tempat kost.
"Pemilik kost, akan kita panggil, kita tanyakan perijinannya dan peraturan rumah tempat kosnya," terangnya.
Baca Juga: Selama 2021, Ribuan Pelanggar Terjaring Yustisi di Tulungagung
Genot melanjutkan, pemilik tempat kos yang kamarnya berulang kali ditemukan pasangan bukan suami istri, bisa saja dicabut ijin usaha kosnya.
Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, pihaknya bakal terus melakukan razia serupa, dan mengunggahnya ke media sosial dan media masa.
"Kalau bukan pasangan suami istri tidak diperbolehkan dalam 1 kamar (kos)," tegasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi