BACASAJA.ID - Aksi tawuran remaja belasan tahun di Jalan Kedung Mangu Surabaya, pada Jum’at, 12 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB lalu akhirnya diungkap Polisi Polsek Kenjeran dibackup Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Aksi tawuran remaja ini, satu korbannya diketahui tewas setelah mejadi korban pembacokan dan mengalami beberapa luka pada tubuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kirim Pelajar Pelaku Tawuran ke Kampung Anak Negeri
Setelah kejadian, Polisi memeriksa saksi diantaranya, MRR, DP, SY, EFP, MP, DP dan ERA, hingga diketahui pelaku pembacokan yang menyebabkan satu korban meregang nyawa.
Pelaku yang diamankan berinisial SRA, pelajar yang tinggal di Jalan Bogorame Surabaya. Sementara, korban yang meninggal dunia berinisial NAN.
Penganiayaan yang menyebabkan kematian itu bermula pada Jumat, 12 Nopember 2021 sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan Surabaya.
Pelaku SRA bersama dengan 4 temannya yang bernama ER, PA, DI dan E, naik Sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio.
Mereka saat itu janjian untuk menggelar tawuran melalui Instagram (IG) dengan saksi DIK, RA, SY dan korban NAN. Tawuran disepakati di Jalan Kedung Mangu Selatan.
Baca Juga: Dua Kelompok SMP di Surabaya Terlibat Tawuran, Satu Orang Terluka
“Karena sepakat akan tawuran, pelaku dan teman-temannya sudah membawa sebilah Celurit warna kuning dan sarungnya warna Coklat,” jelas Iptu Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, mewakili Kapolsek Kompol Yudo, dikutip Minggu (14/11/2021).
Dilokasi kejadian setelah bertemu, pelaku langsung membacok sebanyak 2 kali dan mengenai korban NAN alias Nando pada bagian perut sebelah kiri.
Sabetan itu juga mengenai korban lain bernama DEK pada bagian punggung sebelah kanan. Karena luka parah, akhirnya mengakibatkan korban NAN meninggal dunia.
“Korban NAN ini meninggal pada saat di bawa ke rumah Sakit Dr. Soetomo untuk mendapat perawatan,” tambah Iptu Suryadi.
Baca Juga: NGO Usulkan RPA untuk Bina Remaja Pelaku Tawuran di Surabaya
Setelah aksi tawuran itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga anggota Reskrim berhasil menangkap pelakunya.
Barang bukti yang juga diamankan Polisi, 1 stel pakaian korban, 2 unit sepeda motor, serta sebilah Celurit warna kuning beserta sarungnya panjang 65 Cm.
Meski masih berstatus pelajar, Petugas Kepolisian akan menjerat pelaku sebagaimana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 THN 1951 Tentang Sajam. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi