BACASAJA.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung amankan seorang pria JAS (20) warga Desa Gambiran Kecamatan Pagerwojo pada Minggu (14/11/21).
Pasalnya JAS diduga telah menyetubuhi tetangganya secara paksa, W (52).
Baca Juga: Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri
Kejadian ini bermula saat JAS baru pesta minuman keras bersama teman-temannya. Selepas menenggak minuman keras itu, JAS pulang ke rumahnya untuk istirahat.
Namun bukannya istirahat, justru timbul keinginan JAS untuk merudapaksa tetangganya.
"Dia tidak bisa tidur dan dia ingin melakukan persetubuhan, sehingga dia ingin menyetubuhi tetangganya itu," jelas Kasat Reskrim melalui Kanit UPPA, Iptu Retno Pujiarsih, Senin (15/11/21).
Saat itu WT dirumah sendiri. Suami W sedang berada di rumah anaknya yang berada di kecamatan Sendang.
Saat tidur itu, sekitar pukul 23.30 W mengetahui ada seseorang yang masuk ke kamarnya. Kebetulan rumah W tidak dikunci, sehingga tersangka bisa leluasa masuk.
Pelaku sempat mengancam W dan membungkam mulut W dengan tangan, namun karena masih berteriak, JAS membungkam W dengan bantal.
Baca Juga: Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri
"Akhirnya dia (JAS) melakukan persetubuhan sebanyak sekali," jelasnya.
Selepas melepaskan hasratnya, JAS langsung pergi meninggalkan W.
W langsung pergi ke rumah tetangganya. Belum sempat bercerita, W keburu pingsan. Setelah sadar W menceritakan perlakuan JAS kepadanya.
"Dia (W) bercerita sudah dicabuli oleh tersangka (JAS)," bebernya.
Baca Juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya
Tak terima dengan perlakuan JAS, W akhirnya melaporkan perbuatan JAS ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, JAS akhirnya diamankan dan ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencabulan. Akibat perbuatannya, JAS dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 289 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi