BACASAJA.ID | Tulungagung - Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Nikmatur Rohmah (45), yang dilakukan oleh BS (28), warga Dusun Tanggung RT. 2 RW. 3 Desa Suruhan Lor Kecamatan Bandung.
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 75 adegan itu, terungkap ada kekerasan seksual terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka. Pasalnya dari hasil autopsi terdapat luka robekan pada kemaluan korban.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
“Ada robekan di arah jam sembilan, seperti memar pada kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono, Rabu (23/12/20).
Luka ini dicurigai sebagai upaya pelecehan seksual terhadap korban, dan dilakukan setelah korban meninggal.
“Iya (setelah meninggal),” jawabnya singkat.
Disinggung apakah ada motif asmara dalam pembunuhan ini, Kasat Reskrim mengatakan hanya dendam. Pasalnya tersangka ditegur oleh korban dan suami korban, lantaran sering mengambil air di musala depan rumah korban.
"Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak kesana, kita fokuskan pada dendam,” terangnya.
Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta
Rekonstruksi sendiri dilakukan di Mapolres Tulungagung. Pertimbangan ini diambil lantaran jika dilakukan di TKP akan menimbulkan kerawanan dan kerumunan warga.
"Yang ditakutkan keamanan pada tersangka,” ungkap Yudho.
Sebelum melakukan aksinya, BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11/20) lalu.
Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.
Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Pembunuhan terjadi selepas salat Isya. BS yang sudah mengintai membekap korban agar korban tidak teriak.
Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi dan tang.
Atas perbuatannya, BS diancam dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Noyo).
Editor : Redaksi