BACASAJA.ID - Anggota Narkoba Polres Tanjung Perak menggrebek kamar kost yang beralamatkan di Jalan Siwalankerto, Wonocolo Surabaya, pada Jum’at, 26 November 2021.
Dari penggrebekan pada pukul 09.00 wib, pagi hari tersebut satu orang diamankan. Dia bernama, ZUL (32) asal Dusun Gebangan Winong, Gemarang Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar anggota menemukan barang bukti sabu siap edar yang jumlahnya puluhan poket.
Barang yang ditemukan tersebut setelah dihitung jumlahnya mencapai 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15,42 gram beserta plastik pembungkusnya.
Pengungkapannya bermula, saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika setelah mendapat informasi masyarakat.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
“Infonya, ada seseorang orang yang mengedarkan Narkotika Shabu dalam kamar kost di Siwalankerto Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Minggu (28/11/2021).
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah benar akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ZUL.
“Pelaku ZUL kita amankan ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut dan kasusnya kita kembangkan,” tutup Iptu Hendro.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Selain puluhan poket narkoba sabu, juga diamankan barang bukti, skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel klip plastik kecil, Timbangan elektrik warna hitam dan silver, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 90.000, serta 1 unit HP.
Polisi akan menjerat ZUL dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi