Kanwil Kemenkumham Jatim Pindahkan Puluhan Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 29 Nov 2021 19:00 WIB

Kanwil Kemenkumham Jatim Pindahkan Puluhan Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan

i

Puluhan WBP yang dipindahkan ke Nusa Kambangan.

BACASAJA.ID – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Risiko Tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, Minggu (28/11/2021).

“Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Tekad Jajaran Tangkal Pungli di Lapas dan Rutan

Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/ rutan.

Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11). Sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.

Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempoat duduk.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Terima Tujuh WBP Limpahan Kasus Terorisme

“Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan,” lanjut Krismono.

Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas/rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

Sebanyak 26 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gandeng TNI/ Polri Buru Deteni asal Palestina

Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021.

“Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” pungkasnya. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU