Hore, Tempat Wisata di Tulungagung sudah Boleh Buka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembukaan tempat wisata Pantai Gemah.
Pembukaan tempat wisata Pantai Gemah.

i

BACASAJA.ID - Tempat wisata di Tulungagung sudah diperbolehkan beroperasi kembali, setelah Tulungagung naik tingkat ke level 2 PPKM.

Namun untuk kembali buka, tempat wisata itu harus mendapat asessment dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa membuka tempat wisata.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan meski boleh buka, kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas pengunjung.

“25 persen, sesuai edaran dari Menteri Kemenparekraf,” jelas Maryoto, Senin (6/12/21).

Tempat wisata yang boleh buka yang sudah di asessment oleh Satgas. Dari data Satgas, hingga hari ini sudah ada 21 tempat wisata yang mengajukan asessment.

Meski demikian tempat wisata ini bakal ditutup kembali saat Nataru (Natal dan tahun baru).

“Menghadapi Nataru sudah kita instrusikan (ditutup) jelang Nataru,” katanya.

Penutupan ini merupakan instruksi khusus untuk mencegah terjadinya ledakan kasus covid-19 saat liburan.

Menurut Maryoto, berdasarkan survey, tempat kerumunan masa menjadi timbulnya kalster baru covid-19.

“Hal tersebut perlu diwaspadai secara dini,” jelasnya.

Tempat wisata boleh buka kembali setelah tahun baru 2022.

“Setelah itu kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Libur Nataru dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Pemerintah mengeluarkan peraturan khusus pada libur Nataru ini. Seluruh wilayah di Indonesia bakal diberlakukan aturan PPKM level 3.

Aturan itu antara lain menutup tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran, dan Alun-alun.

Pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, pegawai swasta dan BUMN/BUMD untuk cuti.

Sekolah dilarang untuk libur. Melarang melakukan perjalanan keluar daerah, pesta, dan arak-arakan tahun baru.

Meniadakan vacara seni, budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan.

Serta membatasi jumlah jemaat saat ibadah Natal sebanyak 50 persen, dan membatasi tamu undangan resepsi 25 persen untuk pulau Jawa dan 50 persen untuk luar Jawa. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…