BACASAJA.ID - Tempat wisata di Tulungagung sudah diperbolehkan beroperasi kembali, setelah Tulungagung naik tingkat ke level 2 PPKM.
Namun untuk kembali buka, tempat wisata itu harus mendapat asessment dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.
Baca Juga: Dahulu Lahan Mati Dan Tandus Seluas 10 Hektare, Sekarang Menjadi Tempat Wisata Batas Kampung
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa membuka tempat wisata.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan meski boleh buka, kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas pengunjung.
“25 persen, sesuai edaran dari Menteri Kemenparekraf,” jelas Maryoto, Senin (6/12/21).
Tempat wisata yang boleh buka yang sudah di asessment oleh Satgas. Dari data Satgas, hingga hari ini sudah ada 21 tempat wisata yang mengajukan asessment.
Meski demikian tempat wisata ini bakal ditutup kembali saat Nataru (Natal dan tahun baru).
“Menghadapi Nataru sudah kita instrusikan (ditutup) jelang Nataru,” katanya.
Penutupan ini merupakan instruksi khusus untuk mencegah terjadinya ledakan kasus covid-19 saat liburan.
Menurut Maryoto, berdasarkan survey, tempat kerumunan masa menjadi timbulnya kalster baru covid-19.
Baca Juga: Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo Sebagai Destinasi Super Prioritas
“Hal tersebut perlu diwaspadai secara dini,” jelasnya.
Tempat wisata boleh buka kembali setelah tahun baru 2022.
“Setelah itu kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Libur Nataru dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Pemerintah mengeluarkan peraturan khusus pada libur Nataru ini. Seluruh wilayah di Indonesia bakal diberlakukan aturan PPKM level 3.
Baca Juga: 4500 Stand Sudah Beroperasi, Wakil Walikota Surabaya Armuji Dukung Kembalikan Kejayaan Pasar Turi
Aturan itu antara lain menutup tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran, dan Alun-alun.
Pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, pegawai swasta dan BUMN/BUMD untuk cuti.
Sekolah dilarang untuk libur. Melarang melakukan perjalanan keluar daerah, pesta, dan arak-arakan tahun baru.
Meniadakan vacara seni, budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan.
Serta membatasi jumlah jemaat saat ibadah Natal sebanyak 50 persen, dan membatasi tamu undangan resepsi 25 persen untuk pulau Jawa dan 50 persen untuk luar Jawa. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi