Hore, Tempat Wisata di Tulungagung sudah Boleh Buka

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembukaan tempat wisata Pantai Gemah.
Pembukaan tempat wisata Pantai Gemah.

i

BACASAJA.ID - Tempat wisata di Tulungagung sudah diperbolehkan beroperasi kembali, setelah Tulungagung naik tingkat ke level 2 PPKM.

Namun untuk kembali buka, tempat wisata itu harus mendapat asessment dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa membuka tempat wisata.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan meski boleh buka, kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas pengunjung.

“25 persen, sesuai edaran dari Menteri Kemenparekraf,” jelas Maryoto, Senin (6/12/21).

Tempat wisata yang boleh buka yang sudah di asessment oleh Satgas. Dari data Satgas, hingga hari ini sudah ada 21 tempat wisata yang mengajukan asessment.

Meski demikian tempat wisata ini bakal ditutup kembali saat Nataru (Natal dan tahun baru).

“Menghadapi Nataru sudah kita instrusikan (ditutup) jelang Nataru,” katanya.

Penutupan ini merupakan instruksi khusus untuk mencegah terjadinya ledakan kasus covid-19 saat liburan.

Menurut Maryoto, berdasarkan survey, tempat kerumunan masa menjadi timbulnya kalster baru covid-19.

“Hal tersebut perlu diwaspadai secara dini,” jelasnya.

Tempat wisata boleh buka kembali setelah tahun baru 2022.

“Setelah itu kita tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Libur Nataru dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Pemerintah mengeluarkan peraturan khusus pada libur Nataru ini. Seluruh wilayah di Indonesia bakal diberlakukan aturan PPKM level 3.

Aturan itu antara lain menutup tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran, dan Alun-alun.

Pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, pegawai swasta dan BUMN/BUMD untuk cuti.

Sekolah dilarang untuk libur. Melarang melakukan perjalanan keluar daerah, pesta, dan arak-arakan tahun baru.

Meniadakan vacara seni, budaya dan olahraga yang menimbulkan kerumunan.

Serta membatasi jumlah jemaat saat ibadah Natal sebanyak 50 persen, dan membatasi tamu undangan resepsi 25 persen untuk pulau Jawa dan 50 persen untuk luar Jawa. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…