Tewaskan Muridnya Saat Latihan Silat, Pelatih Ini Divonis 1 Tahun 8 Bulan

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 11 Des 2021 16:02 WIB

Tewaskan Muridnya Saat Latihan Silat, Pelatih Ini Divonis 1 Tahun 8 Bulan

i

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo

BACASAJA.ID - Dua dari 4 pesilat yang menewaskan temanya saat latihan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim..

Vonis yang dijatuhkan pada keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut mereka dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Terdakwa Fikri Aribah (23) dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara temannya, Erik Solehudin (20) divonis satu tahun delapan bulan penjara.

JPU menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) ke-3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban luka meninggal dunia.

Meski dibawah tuntutan, JPU menerima putusan hakim dan tidak menyatakan banding.

“Kami tidak banding karena putusannya setengah atau setengah lebih dari tuntutan JPU,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (10/12/2021).

Agung melanjutkan, didalam aturan kejaksaan mengatur tentang ketentuan banding. Jika putusan setengah dari tuntutan atau lebih, maka tidak akan dilakukan banding.

Sedang 2 terdakwa lainya yang masih dibawah umur, masih dalam proses persidangan.

“Dua tersangka lainnya masih anak-anak, karena itu sidangnya dipisahkan,” sambung Agung.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

Dua terdakwa itu adalah FI (17) dan MO (16). Keduanya dijerat dengan pasal yang sama dengan 2 terdakwa dewasa lainya.

Kata Agung proses diversi tidak bisa dilakukan, lantaran ancaman hukuman pasal yang digunakan lebih dari 7 tahun.

“Saat ini masih proses persidangan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkas Agung.

Korban Lutfi Fajar Rulamin (23), bersama enam orang calon anggota berlatih pencak silat pada Senin (16/7/2021) malam di rumah salah satu pimpinan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Selama latihan Lutfi menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatihnya.

Pada tendangan terakhir, ia terjatuh dan mengerang kesakitan kemudian pingsan.

Teman-temannya mencoba menolong lalu membawanya ke Puskesmas Boyolangu.

Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU