Jual Unit ke Madura, Satu dari Empat Pelaku Curanmor Diringkus

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 04 Jan 2022 10:00 WIB

Jual Unit ke Madura, Satu dari Empat Pelaku Curanmor Diringkus

i

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACASAJA.ID - Satu dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diringkus Polisi. Satu pelaku yang ditangkap adalah Efenri Triwahyudi (23). Tiga lainnya berhasil kabur.

Warga Batumarmar, Pamekasan Madura itu ditangkap Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak sesaat usai melakukan pencurian kendaraan bernotor di parkiran Gedung Pelinro Place Office Tower Jalan Perak Timur 478 Surabaya, pada Jumat 31 Desember 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menuturkan, tersangka bersama 3 (tiga) rekannya (DPO), berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Saat targetnya ditemukan, komplotan pelaku merusak kunci sepeda motor.

Baca Juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi

“Begitu motor didapat, pelaku membawa lari serta menjualnya ke daerah Madura,” jelas Giadi, Senin (3/1/2022).

Penangkapan tersangka lanjut Giadi, berawal anggota opsnal Jatanras yang sedang melaksanakan patroli melihat gelagat tiga orang yang mencurigakan mengendarai dua unit sepeda motor dimana salah satu sepeda motor yang dikendarai tanpa kunci kontak.

Baca Juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya

Akhirnya, anggota menghentikan ketiga orang tersebut, namun dua orang berhasil melarikan diri, dari pemeriksaan. Satu orang diketahui bahwasanya sepeda motor yang dikendarainya dalam kondisi rumah kunci sudah rusak serta di dalam tas pelaku ditemukan beberapa kunci T.

“Saat anggota melakukan introgasi awal terhadapnya, didapat keterangan bahwa sepeda motor yang dipakai merupakan hasil curiannya bersama rekannya di daerah sekitaran Tanjung Perak,” tambah Giadi.

Baca Juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

Dari hasil interogasi, tersangka bersama komplotannya juga pernah beraksi di wilayah Tambak Wedi, Jalan Pogot, Bulak Banteng dan terakhir di Wilayah Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU