BACASAJA.ID– Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kalangan anggota Polri dan TNI yang dilontarkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan, cukup mengagetkan. Namun Mabes Polri dan Mabes TNI membantah kabar tak sedap itu. Jika ada anggota Polri atau prajurit TNI yang ikut komunitas LGBT, sanksi tegas menanti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya bakal menindak tegas anggota berperilaku LGBT. Awi menyebut belum ada informasi personel berorientasi seksual LGBT di lingkungan Polri.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sidak GBT, Pastikan Sarpras 100 Persen Jelang Piala AFF U-19
"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas, karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Tentunya sanksi kode etik juga sudah menunggu," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Awi menuturkan aturan itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri."Di sana diatur, dalam Pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, serta nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," papar mantan Kabid Humas Polda Jatim ini. Pihaknya juga masih menunggu Propam polri terkait laporan-laporan yang ada.
Hal senada juga diungkapkan Markas Besar (Mabes) TNI. "TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis.
Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube, kata Aidil, pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.
Baca Juga: Bintang The Perks of Being a Wallflower Mae Whitman Umumkan Dirinya Panseksual, Apa Itu?
Menurut dia, Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. "Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," tandas Aidil.
Proses hukum, tambah dia, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).
Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.
Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI. Kelompok tersebut, lanjut Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.
Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10) lalu. (an/ji/net)
Editor : Redaksi