Puluhan Desa di Tulungagung Kembalikan DD/ADD ke Kas Desa, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Inspektur Inspektorat Kabuoaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono
Inspektur Inspektorat Kabuoaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono

i

BACASAJA.ID - Selama kurun waktu 2021, ada sepuluh desa yang bermasalah administrasi dan keuangan. Beberapa harus mengembalikan dana desa ke rekening kas desa. Jumlahnya mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Senin (10/1/22).

Menurut Tranggono, desa yang harus mengembalikan dana desa/ anggaran dana desa ke rekening kas desa hasil dari pemeriksaan terhadap desa secara acak, ataupun ada laporan dari masyarakat.

Dari sekitar 38 desa yang tersebar di 18 kecamatan, sekitar sepuluh desa yang bermasalah dalam hal administrasi dan keuangan.

“Kalau masalah administrasi harus diperbaiki, kalau masalah keuangan harus mengembalikan,” jelasnya.

Masalah administrasi biasanya pemerintah desa belum membayar pajak penghasilan yang nilainya antara 30-80 ribu. Lalu pemerintah desa tidak membuat alur kegiatan atau belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sedang masalah keuangan timbul dari kelebihan bayar dari sebuah kegiatan.

Dirinya memisalkan pembelian semen untuk pembangunan jalan. Dalam rencana kegiatan harga semen dicatat sebesar 60 ribu rupiah persak, padahal sesuai dengan HSPK (harga satuan pokok kegiatan) harga satu sak semen 52 ribu rupiah.

“Mereka harus mengembalikan keuangan ke desa karena yang dibelanjakan tidak sesua dengan yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Untuk masalah keuangan, nilainya bervariasi mulai 10 jutaan hingga seratusan juta rupiah.

Tranggono jelaskan untuk pengembalian keuangan yang dipakai, mereka diberi waktu selama 2 bulan atau 60 hari. Uang itu dikembalikan ke rekening kas desa untuk dipergunakan sesuai dengan penggunaanya.

“Misal untuk pembangunan jalan paving yang semula 100 meter cuma dibangun 90 meter, maka uang yang dikembalikan digunakan untuk membangun kekurangan jalan paving itu,” jelasnya.

Disinggung proses hukum jika uang itu tidak dikembalikan? Tranggono jelaskan untuk wilayah hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Tentu untuk pengembalian ada beberapa kebijakan yang diambil, seperti memberikan jangka waktu tambahan atau oknum pemakai dana desa / alokasi dana desa itu memberikan jaminan berupa benda berharga.

“Bapak-bapak APH itu juga punya pertimbangan, layak atau tidak layak,” katanya.

Untuk meminimalisir penyelewengan dana desa/alokasi dana desa, pihaknya terus melakukan pembinaan berupa sosialisasi tata kelola keuangan desa, meski minim tenaga dan anggaran.

Tranggono mengatakan saat ini ada sekitar 36 tenaga di Inspektorat. Idealnya pihaknya membutuhkan tambahan 30 tenaga baru.

Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi desa atau OPD (organisasi perangkat daerah).

“Kami harapkan kedepan lebih banyak lagi yang konsultasi,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Kamis, 23 Jul 2026 21:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam menangani dugaan korupsi …

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Kamis, 23 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:10 WIB

BANJARMASIN— Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang …

Hari Anak Nasional 2026, Armuji: Anak Terlindungi adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Hari Anak Nasional 2026, Armuji: Anak Terlindungi adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kamis, 23 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYA – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada 23 Juli, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengajak seluruh elemen masyarakat untuk m…

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …