BACASAJA.ID - Selama kurun waktu 2021, ada sepuluh desa yang bermasalah administrasi dan keuangan. Beberapa harus mengembalikan dana desa ke rekening kas desa. Jumlahnya mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Senin (10/1/22).
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu
Menurut Tranggono, desa yang harus mengembalikan dana desa/ anggaran dana desa ke rekening kas desa hasil dari pemeriksaan terhadap desa secara acak, ataupun ada laporan dari masyarakat.
Dari sekitar 38 desa yang tersebar di 18 kecamatan, sekitar sepuluh desa yang bermasalah dalam hal administrasi dan keuangan.
“Kalau masalah administrasi harus diperbaiki, kalau masalah keuangan harus mengembalikan,” jelasnya.
Masalah administrasi biasanya pemerintah desa belum membayar pajak penghasilan yang nilainya antara 30-80 ribu. Lalu pemerintah desa tidak membuat alur kegiatan atau belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sedang masalah keuangan timbul dari kelebihan bayar dari sebuah kegiatan.
Dirinya memisalkan pembelian semen untuk pembangunan jalan. Dalam rencana kegiatan harga semen dicatat sebesar 60 ribu rupiah persak, padahal sesuai dengan HSPK (harga satuan pokok kegiatan) harga satu sak semen 52 ribu rupiah.
“Mereka harus mengembalikan keuangan ke desa karena yang dibelanjakan tidak sesua dengan yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Untuk masalah keuangan, nilainya bervariasi mulai 10 jutaan hingga seratusan juta rupiah.
Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati
Tranggono jelaskan untuk pengembalian keuangan yang dipakai, mereka diberi waktu selama 2 bulan atau 60 hari. Uang itu dikembalikan ke rekening kas desa untuk dipergunakan sesuai dengan penggunaanya.
“Misal untuk pembangunan jalan paving yang semula 100 meter cuma dibangun 90 meter, maka uang yang dikembalikan digunakan untuk membangun kekurangan jalan paving itu,” jelasnya.
Disinggung proses hukum jika uang itu tidak dikembalikan? Tranggono jelaskan untuk wilayah hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Tentu untuk pengembalian ada beberapa kebijakan yang diambil, seperti memberikan jangka waktu tambahan atau oknum pemakai dana desa / alokasi dana desa itu memberikan jaminan berupa benda berharga.
“Bapak-bapak APH itu juga punya pertimbangan, layak atau tidak layak,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya
Untuk meminimalisir penyelewengan dana desa/alokasi dana desa, pihaknya terus melakukan pembinaan berupa sosialisasi tata kelola keuangan desa, meski minim tenaga dan anggaran.
Tranggono mengatakan saat ini ada sekitar 36 tenaga di Inspektorat. Idealnya pihaknya membutuhkan tambahan 30 tenaga baru.
Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi desa atau OPD (organisasi perangkat daerah).
“Kami harapkan kedepan lebih banyak lagi yang konsultasi,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi