Puluhan Desa di Tulungagung Kembalikan DD/ADD ke Kas Desa, Nilainya Capai Ratusan Juta Rupiah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Inspektur Inspektorat Kabuoaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono
Inspektur Inspektorat Kabuoaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono

i

BACASAJA.ID - Selama kurun waktu 2021, ada sepuluh desa yang bermasalah administrasi dan keuangan. Beberapa harus mengembalikan dana desa ke rekening kas desa. Jumlahnya mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Senin (10/1/22).

Menurut Tranggono, desa yang harus mengembalikan dana desa/ anggaran dana desa ke rekening kas desa hasil dari pemeriksaan terhadap desa secara acak, ataupun ada laporan dari masyarakat.

Dari sekitar 38 desa yang tersebar di 18 kecamatan, sekitar sepuluh desa yang bermasalah dalam hal administrasi dan keuangan.

“Kalau masalah administrasi harus diperbaiki, kalau masalah keuangan harus mengembalikan,” jelasnya.

Masalah administrasi biasanya pemerintah desa belum membayar pajak penghasilan yang nilainya antara 30-80 ribu. Lalu pemerintah desa tidak membuat alur kegiatan atau belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sedang masalah keuangan timbul dari kelebihan bayar dari sebuah kegiatan.

Dirinya memisalkan pembelian semen untuk pembangunan jalan. Dalam rencana kegiatan harga semen dicatat sebesar 60 ribu rupiah persak, padahal sesuai dengan HSPK (harga satuan pokok kegiatan) harga satu sak semen 52 ribu rupiah.

“Mereka harus mengembalikan keuangan ke desa karena yang dibelanjakan tidak sesua dengan yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Untuk masalah keuangan, nilainya bervariasi mulai 10 jutaan hingga seratusan juta rupiah.

Tranggono jelaskan untuk pengembalian keuangan yang dipakai, mereka diberi waktu selama 2 bulan atau 60 hari. Uang itu dikembalikan ke rekening kas desa untuk dipergunakan sesuai dengan penggunaanya.

“Misal untuk pembangunan jalan paving yang semula 100 meter cuma dibangun 90 meter, maka uang yang dikembalikan digunakan untuk membangun kekurangan jalan paving itu,” jelasnya.

Disinggung proses hukum jika uang itu tidak dikembalikan? Tranggono jelaskan untuk wilayah hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Tentu untuk pengembalian ada beberapa kebijakan yang diambil, seperti memberikan jangka waktu tambahan atau oknum pemakai dana desa / alokasi dana desa itu memberikan jaminan berupa benda berharga.

“Bapak-bapak APH itu juga punya pertimbangan, layak atau tidak layak,” katanya.

Untuk meminimalisir penyelewengan dana desa/alokasi dana desa, pihaknya terus melakukan pembinaan berupa sosialisasi tata kelola keuangan desa, meski minim tenaga dan anggaran.

Tranggono mengatakan saat ini ada sekitar 36 tenaga di Inspektorat. Idealnya pihaknya membutuhkan tambahan 30 tenaga baru.

Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi desa atau OPD (organisasi perangkat daerah).

“Kami harapkan kedepan lebih banyak lagi yang konsultasi,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…