Kejari Tulungagung Surati Kejagung, Minta Kejelasan Pengajuan Grasi Terpidana Hukuman Mati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi permohonan grasi yang diajukan Edy Sunaryo (38), terpidana hukuman mati kasus pembunuhan terhadap Sadji dan 2 orang lainya pada 9 Januari 2006 lalu.

Permohonan grasi ini dikirimkan sejak sekitar 6 tahun lalu.

Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyurati Kejagung, meminta kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.

“Desember 2021 lalu saya mengirimkan surat ke Kejagung meminta kejelasan grasi yang hukuman mati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto (13/1/22).

Hingga kini belum ada jawaban dari Kejagung. Permohonan grasi diajukan oleh terpidana sejak sekitar 6 tahun lalu.

Pengajuan grasi ini tidak melalui proses PK (peninjauan kembali).

“Karena hukuman mati itu dia mengajukan grasi,” jelasnya.

Terpidana saat ini menunggu hukuman matinya sambil mendekam di Lapas Tulungagung.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kasus ini bermula dari perampokan di rumah Sadji di Jalan Diponegoro GG.2/10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kota pada awal tahun 2006 silam.

Dalam perampokan itu, Sadji beserta istrinya Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan menjadi korban kekejaman terpidana dan komplotannya.

Perampokan ini dilakukan oleh 5 orang. 5 orang itu terdiri dari 4 pria dan 1 wanita.

1 terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo terbukti melakukan pembunuhan terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Sedangkan, empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 15 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

SURABAYA-  Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kapolda …

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

SAMPANG- Polres Sampang menggelar doa kebangsaan bersama untuk memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran…

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…