Kejari Tulungagung Surati Kejagung, Minta Kejelasan Pengajuan Grasi Terpidana Hukuman Mati

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 13 Jan 2022 19:30 WIB

Kejari Tulungagung Surati Kejagung, Minta Kejelasan Pengajuan Grasi Terpidana Hukuman Mati

i

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto.

BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi permohonan grasi yang diajukan Edy Sunaryo (38), terpidana hukuman mati kasus pembunuhan terhadap Sadji dan 2 orang lainya pada 9 Januari 2006 lalu.

Permohonan grasi ini dikirimkan sejak sekitar 6 tahun lalu.

Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyurati Kejagung, meminta kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.

“Desember 2021 lalu saya mengirimkan surat ke Kejagung meminta kejelasan grasi yang hukuman mati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto (13/1/22).

Hingga kini belum ada jawaban dari Kejagung. Permohonan grasi diajukan oleh terpidana sejak sekitar 6 tahun lalu.

Pengajuan grasi ini tidak melalui proses PK (peninjauan kembali).

“Karena hukuman mati itu dia mengajukan grasi,” jelasnya.

Terpidana saat ini menunggu hukuman matinya sambil mendekam di Lapas Tulungagung.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kasus ini bermula dari perampokan di rumah Sadji di Jalan Diponegoro GG.2/10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kota pada awal tahun 2006 silam.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

Dalam perampokan itu, Sadji beserta istrinya Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan menjadi korban kekejaman terpidana dan komplotannya.

Perampokan ini dilakukan oleh 5 orang. 5 orang itu terdiri dari 4 pria dan 1 wanita.

1 terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo terbukti melakukan pembunuhan terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Sedangkan, empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 15 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU