Kejari Tulungagung Surati Kejagung, Minta Kejelasan Pengajuan Grasi Terpidana Hukuman Mati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi permohonan grasi yang diajukan Edy Sunaryo (38), terpidana hukuman mati kasus pembunuhan terhadap Sadji dan 2 orang lainya pada 9 Januari 2006 lalu.

Permohonan grasi ini dikirimkan sejak sekitar 6 tahun lalu.

Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyurati Kejagung, meminta kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.

“Desember 2021 lalu saya mengirimkan surat ke Kejagung meminta kejelasan grasi yang hukuman mati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto (13/1/22).

Hingga kini belum ada jawaban dari Kejagung. Permohonan grasi diajukan oleh terpidana sejak sekitar 6 tahun lalu.

Pengajuan grasi ini tidak melalui proses PK (peninjauan kembali).

“Karena hukuman mati itu dia mengajukan grasi,” jelasnya.

Terpidana saat ini menunggu hukuman matinya sambil mendekam di Lapas Tulungagung.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kasus ini bermula dari perampokan di rumah Sadji di Jalan Diponegoro GG.2/10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kota pada awal tahun 2006 silam.

Dalam perampokan itu, Sadji beserta istrinya Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan menjadi korban kekejaman terpidana dan komplotannya.

Perampokan ini dilakukan oleh 5 orang. 5 orang itu terdiri dari 4 pria dan 1 wanita.

1 terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo terbukti melakukan pembunuhan terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Sedangkan, empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 15 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…