Kejari Tulungagung Surati Kejagung, Minta Kejelasan Pengajuan Grasi Terpidana Hukuman Mati

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi permohonan grasi yang diajukan Edy Sunaryo (38), terpidana hukuman mati kasus pembunuhan terhadap Sadji dan 2 orang lainya pada 9 Januari 2006 lalu.

Permohonan grasi ini dikirimkan sejak sekitar 6 tahun lalu.

Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyurati Kejagung, meminta kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.

“Desember 2021 lalu saya mengirimkan surat ke Kejagung meminta kejelasan grasi yang hukuman mati,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto (13/1/22).

Hingga kini belum ada jawaban dari Kejagung. Permohonan grasi diajukan oleh terpidana sejak sekitar 6 tahun lalu.

Pengajuan grasi ini tidak melalui proses PK (peninjauan kembali).

“Karena hukuman mati itu dia mengajukan grasi,” jelasnya.

Terpidana saat ini menunggu hukuman matinya sambil mendekam di Lapas Tulungagung.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kasus ini bermula dari perampokan di rumah Sadji di Jalan Diponegoro GG.2/10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kota pada awal tahun 2006 silam.

Dalam perampokan itu, Sadji beserta istrinya Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan menjadi korban kekejaman terpidana dan komplotannya.

Perampokan ini dilakukan oleh 5 orang. 5 orang itu terdiri dari 4 pria dan 1 wanita.

1 terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo terbukti melakukan pembunuhan terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Sedangkan, empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 15 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …